Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2024
  Tantangan Penegakan Hukum dan Implementasi Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman di Era Globalisasi I. Pendahuluan Hukum dan masyarakat adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahan satu sama lain. Berlakunya hukum itu berlangsung di dalam suatu tatanan sosial yang disebut dengan masyarakat. Pameo bangsa romawi yang menyatakan ubi societas ibi ius telah menggambarkan betapa eratnya hubungan antara hukum dan masyarakat.  Oleh karena itu hukum harus ditempatkan sebagai kerangka proses yang terus mengalami perkembangan (law in the making). Hukum bukanlah dogma yang bersifat final. Hukum tentu saja akan bergerak secara simultan sesuai dengan tuntutan zamannya (continue on progress). Sebagai contoh, tentang perbuatan melawan hukum dalam “Arrest Hoge Raad” atau putusan Mahkamah Agung Belanda pada bulan Januari 1919 atau sering juga diistilahkan dengan “Revolusi Bulan Januari”. Putusan tersebut tidak hanya mendefinisikan ulang terhadap makna perbuatan melawan hukum, tapi juga memberikan suatu lomp