Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Tanggung Jawab PT KAI terhadap kecelakaan Penumpang

Kereta api merupakan salah satu sarana transportasi yang utama dalam  memenuhi kebutuhan terhadap transportasi darat. Orang lebih cenderung memilih kereta api sebagai sarana transportasi dengan alasan cukup terjangkau secara finansial. Dalam arti, kereta api sudah menjadi alternatif  sarana transportasi yang dibutuhkan publik saat ini. Pengangkutan darat dengan kereta api diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 2007. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.[3] Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian ( Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mulai berlaku pada tanggal di