Postingan

  Tantangan Penegakan Hukum dan Implementasi Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman di Era Globalisasi I. Pendahuluan Hukum dan masyarakat adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahan satu sama lain. Berlakunya hukum itu berlangsung di dalam suatu tatanan sosial yang disebut dengan masyarakat. Pameo bangsa romawi yang menyatakan ubi societas ibi ius telah menggambarkan betapa eratnya hubungan antara hukum dan masyarakat.  Oleh karena itu hukum harus ditempatkan sebagai kerangka proses yang terus mengalami perkembangan (law in the making). Hukum bukanlah dogma yang bersifat final. Hukum tentu saja akan bergerak secara simultan sesuai dengan tuntutan zamannya (continue on progress). Sebagai contoh, tentang perbuatan melawan hukum dalam “Arrest Hoge Raad” atau putusan Mahkamah Agung Belanda pada bulan Januari 1919 atau sering juga diistilahkan dengan “Revolusi Bulan Januari”. Putusan tersebut tidak hanya mendefinisikan ulang terhadap makna perbuatan melawan hukum, tapi juga memberikan suatu lomp
  PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN SEBAGAI ALAT BANTU PROSES PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA A. Latar Belakang Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, dengan dasar tersebut maka segala sesuatu yang dilakukan oleh setiap warga negaranya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia dna berfungsi sebagai alat yang berguna untuk mengatur tata perilaku manusia untuk mencapai kesejahteraan. Menurut Gustav Radbruch, hukum dibuat untuk mencapai tiga tujuan: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, aturan harus dibuat untuk menciptakan keteraturan di masyarakat. Pembentukan hukum pada dasarnya merupakan kebijakan politik negara yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden. Kebijakan ini merupakan kesepakatan formal antara dewan perwakilan rakyat dan pemerintah, yang berfungsi untuk mengatur seluruh kehidupan bermasyarakat, bangsa, dan negara. Dalam hal ini, pembentukan hukum termasuk saat dewan p

DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI

DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENEGAKAN  HUKUM PIDANA KORUPSI A. PENDAHULUAN  Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 (amandemen Ke-IV), Indonesia bukanlah negara kekuasaan (machstaat). Sebaliknya, itu adalah negara hukum (rechtsstaat) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.  Negara hukum juga menjaga hak asasi manusia dan menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.   Ini berarti bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka harus didasarkan pada hukum, dengan mengutamakan kepentingan hukum daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini akan menghasilkan suatu masyarakat yang hidup dan tunduk pada hukum yang selaras dengan perasaan dan undang-undang. Oleh karena itu, kepemimpinan hukum dan supremasi hukum berarti bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan

Problematika Bisnis Produk Halal antara Peluang dan Tantangan

A. Pendahuluan Setiap muslim berhak untuk makan makanan yang halal. Tidak hanya agama, tetapi juga kesehatan, ekonomi, dan keamanan.  Karena mayoritas penduduknya adalah muslim, negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak-hak mendasar mereka.  Dengan demikian, produsen juga seharusnya melindungi konsumen.     Untuk mencapai tujuan ini, negara harus memainkan peran yang lebih aktif dalam mengatur sistem ekonomi. Ini ditunjukkan dalam strategi yang digunakan pemerintah dan negara dalam menjalankan instrumen perdagangan dan bisnis di antaranya melalui peraturan. gaya hidup halal. Akhir-akhir ini, tengah melanda dunia. Ini terjadi tidak hanya di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim tetapi juga di negara-negara dengan mayoritas penduduk non-muslim.    Wisata halal di seluruh dunia meningkat seiring dengan kesadaran akan makanan halal. Ini tidak hanya terbatas pada lokasi religius atau situs keislaman, tetapi juga mencakup hal-hal dasar wisata. Saat ini, perusahaan multi