Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

teori perjanjian

TEORI TENTANG PERJANJIAN TEORI TENTANG PERJANJIAN Oleh: Bisdan Sigalingging, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa  Medan ) Emai: bilqisadzkia@gmail.com bisdansigalingging@yahoo.com Teori yang digunakan adalah teori tentang kesepakatan dan teori tentang perbuatan pidana. Teori kesepakatan digunakan di dalam penelitian ini untuk menganalisis permasalahan wanprestasi dalam perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, sedangkan teori perbuatan pidana digunakan untuk menganalisis permasalahan tentang delik penipuan dalam perjanjian. Apakah suatu perbuatan wanprestasi masuk dalam ranah hukum privat atau masuk dalam ranah hukum pidana, akan dikaji berdasarkan kerangka teoritis berikut ini. Roscoe Pound, mengatakan suatu kesepakatan mengikat karena memang merupakan keinginan para pihak yang menginginkan kesepakatan itu mengikat. Para pihak sendirilah yang pada intinya menyatakan kehendaknya untuk mengikatkan diri. Kata sepakat antara subjek ter