Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

teori perjanjian

TEORI TENTANG PERJANJIAN TEORI TENTANG PERJANJIAN Oleh: Bisdan Sigalingging, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa  Medan ) Emai: bilqisadzkia@gmail.com bisdansigalingging@yahoo.com Teori yang digunakan adalah teori tentang kesepakatan dan teori tentang perbuatan pidana. Teori kesepakatan digunakan di dalam penelitian ini untuk menganalisis permasalahan wanprestasi dalam perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, sedangkan teori perbuatan pidana digunakan untuk menganalisis permasalahan tentang delik penipuan dalam perjanjian. Apakah suatu perbuatan wanprestasi masuk dalam ranah hukum privat atau masuk dalam ranah hukum pidana, akan dikaji berdasarkan kerangka teoritis berikut ini. Roscoe Pound, mengatakan suatu kesepakatan mengikat karena memang merupakan keinginan para pihak yang menginginkan kesepakatan itu mengikat. Para pihak sendirilah yang pada intinya menyatakan kehendaknya untuk mengikatkan diri. Kata sepakat antara subjek ter
LEGAL POSITIVISME DALAM PARADIGMA POSITIVISME DEMI MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM BAB I PENDAHULUAN  A.            Latar Belakang Masalah Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum. Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam upaya menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, hidup berdampingan secara damai dan menjaga eksistensinya didunia telah diakui. [1]  Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke III (tiga), menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini berarti bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi hukum serta dalam tindakannya harus didasarkan pada hukum atau peraturan yang diciptakan untuk mengatur suatu tatanan di dalam pemerintahan, termasuk juga warga negaranya. Ilmu hukum memiliki penggolongan mengenai hukum dengan berbagai sudut pandang, salah satunya adalah hukum pidana. Hukum pidana ini bertujuan untuk mencegah atau me