Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

Prinsip-prinsip Dasar (Agunan atau Jaminan)

Prinsip-prinsip Dasar (Agunan atau Jaminan) Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu "zekerheid" atau "cautie", yang secara umum artinya merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, Dalam peraturan perundang-undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memiliki arti yaitu "tanggungan". Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998, membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah "jaminan" dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di

INVESTASI ATAU PENANAMAN MODAL

BAB I PENDAHULUAN Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan. Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam keg

Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing

Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing Melalui ICSID (International Center for the Settlement of Investment Disputes) A. PENDAHULUAN ICSID (International Center for the Settlement of Investment Disputes) adalah badan yang dilahirkan bank dunia. Konvensi yang mendirikan badan ini adalah Konvensi ICSID (Convention on the Settlement of Investment Dispute between States and Nationals of Other States), atau kadang-kadang disebut Konvensi Washington DC 18 Maret 1965. Badan Arbitrase ICSID atau The Centre berkedudukan di Washington D.C., dan berafiliasi dengan bank dunia. Konvensi mulai berlaku pada 14 Oktober 1996. Sebulan setelah 20 negara meratifikasinya. ICSID kerap dipersepsikan secara salah oleh banyak pihak, termasuk mereka yang berlatar belakang hukum, seolah lembaga ini merupakan lembaga arbitrase pada umumnya seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia, American Arbitration Association atau Singapore International Arbitration Center. ICSID tidak menyelesaikan sengketa