Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020
Gugurnya hak untuk menuntut pelaku pidana dan  menjalani hukuman oleh pelaku pidana dapat disebabkan beberapa hal antara lain : Meninggalnya pelaku (Pasal 77 KUHP). Adanya asas “Ne bis in idem” (Pasal 76 KUHP). Daluwarsa (Pasal 78 KUHP). Penyelesaian perkara diluar sidang pengadilan (Pasal 82 KUHP). Amnesti dan Abolisi dari Presiden (Pasal  14 UUD 1945). Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan. 1).Meninggalnya pelaku (Pasal 77 KUHP) Secara yuridis dengan meninggalnya si pelaku tindak pidana,karena kesalahan seseorang itu bersifat pribadi maka kesalahannya tidak dapat dilimpahkan pada orang lain untuk memikul kesalahan si pelaku tindak pidana. Apabila pelaku tindak pidana meninggal dunia maka : Bila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan,maka perkara pidana tersebut menjadi gugur. Bila perkara pidana tersebut masih dalam proses penyidikan,maka perkaranya dihentikan. Jika penuntutan telah diajukan oleh Jaksa penuntut umum dan si terdakwa men