SUMBER HUKUM PENGANGKUTAN
Sumber Hukum Pengangkutan A. Pengertian Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala atau apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum. Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil. B. Klasifikasi pengangkutan: P engangkutan dapat dikelompokan menurut macam atau moda atau jenisnya ( modes of transportation) yang dapat ditinjau dari segi barang yang diangkut, dari segi geografis transportasi itu berlangsung, dari sudut teknis serta dari sudut alat angkutannya. Secara rinci klasifikasi transportasi sebagai berikut: 1. Dari segi barang yang diangkut, transportasi meliputi: a. Angkutan penumpang ( passanger); b. Angkutan barang ( goods); c. Angkutan pos ( ma