Definisi Transportasi Menurut Para Ahli
Secara Harfiah Transportasi
adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan
menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin.
Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Di negara maju, mereka biasanya
menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk di sana jarang yang
mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar menggunakan angkutan
umum sebagai transportasi mereka. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu
:Transportasi darat, laut, dan udara.Transportasi udara merupakan transportasi
yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena memiliki teknologi
yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat
dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Pengertian Transportasi Menurut Para Ahli.
Menurut Salim (2000) transportasi
adalah kegiatan pemindahan barang (muatan) dan penumpang dari suatu tempat ke
tempat lain. Dalam transportasi ada dua unsur yang terpenting yaitu
pemindahan/pergerakan (movement) dan secara fisik mengubah tempat dari barang
(comoditi) dan penumpang ke tempat lain.
Menurut Hasim Purba di dalam
bukunya ”Hukum Pengangkutan Di Laut”, pengangkutan adalah ”kegiatan pemindahan
orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain baik melalui angkutan
darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan menggunakan alat
angkutan. Jadi pengangkutan itu berupa suatu wujud kegiatan dengan maksud
memindahkan barang-barang atau penumpang (orang) dari tempat asal ke suatu
tempat tujuan tertentu”.
Menurut Soegijatna Tjakranegara,
pengangkutan adalah memindahkan barang ataucommodity of goods dan penumpang
dari suatu tempat ketempat lain, sehingga pengangkut menghasilkan jasa angkutan
atau produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan untuk pemindahan atau
pengiriman barangbarangnya.
Secara yuridis defenisi atau
pengertian pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Walaupun demikian, pengangkutan itu menurut
hukum atau secara yuridis dapat didefenisikan sebagai suatu perjanjian timbal
balik antara pihak pengangkut dengan pihak yang diangkut atau pemilik barang
atau pengirim, dengan memungut biaya pengangkutan.
Menurut Miro (2005) transportasi
dapat diartikan usaha memindahkan, mengerakkan, mengangkut, atau mengalihkan
suatu objek dari suatu tempat ke tempat lain, di mana di tempat lain ini objek
tersebut lebih bermanfaat atau dapat berguna untuk tujuan-tujuan tertentu.
Sedangkan menurut Nasution (2008) adalah sebagai pemindahan barang dan manusia
dari tempat asal ke tempat tujuan.
Menurut Ridwan Khairindy,
pengangkutan merupakan pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat
tujuan. Ada beberapa unsur pengangkutan, yaitu sebagai berikut:
1. adanya sesuatu yang diangkut;
2. tersedianya kendaraan sebagai alat angkut
3. ada tempat yang dapat dilalui alat angkut.
Menurut H.M.N Purwosutjipto
menyatakan bahwa “Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut
dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu
dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang
angkutan”.
Pada dasarnya permintaan angkutan
diakibatkan oleh hal- hal berikut (Nasution, 2004 dalam Herry 2006);
1.Kebutuhan manusia untuk
berpergian dari lokasi lain dengan tujuan mengambil bagian di dalam suatu
kegiatan, misalnya bekerja, berbelanja, kesekolah, dan lain- lain.
2.Kebutuhan angkutan barang untuk
dapat digunakan atau dikonsumsi di lokasi lain.
Pengangkutan sebagai usaha
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Berdasarkan suatu perjanjian;
2) Kegiatan ekonomi di bidang jasa;
3) Berbentuk perusahaan;
4) Menggunakan alat angkut mekanik.
Sedangkan fungsi trasportasi
menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan atau memindahkan orang dan /
atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan system tertentu
untuk tujuan tertentu.
Transportasi manusia atau barang
biasanya bukanlah merupakan tujuan akhir, oleh karena itu permintaan akan jasa
transportasi dapat disebut sebagai permintaan turunan (derived demand) yang
timbul akibat adanya permintaan akan komoditi atau jasa lainnya. Dengan
demikian permintaan akan transportasi baru akan ada apabila terdapat factor-
factor pendorongnya. Permintaan jasa transportasi tidak berdiri sendiri,
melainkan tersembunyi dibalik kepentingan yang lain. (Molok, 1984).
(diolah dari berbagai sumber)
Alhamdulillah semoga atas bantuan ki witjaksono terbalaskan melebihi rasa syukur kami saat ini karna bantuan aki sangat berarti bagi keluarga kami di saat kesusahan dengan menanggun 9 anak,kami berprofesi penjual ikan di pasar hutang saya menunpuk di mana-mana sempat terpikir untuk jadikan anak bekerja tki karna keadaan begitu mendesak tapi salah satu anak saya melihat adanya program pesugihan dana gaib tanpa tumbal kami lansung kuatkan niat,Awalnya suami saya meragukan program ini dan melarang untuk mencobanya tapi dari yg saya lihat program ini bergransi hukum,Saya pun tetap menjelaskan suami sampai dia ikut yakin dan alhamdulillah dalam proses 1 hari 1 malam kami bisa menbuktikan bantuan aki melalui dana gaib tanpa tumbal,
BalasHapusBagi saudara-saudaraku yg butuh pertolongan silahkan hubungi
Ki Witjaksono di:0852-2223-1459
untuk lebih jelas
klik-> PESUGIHAN TANPA TUMBAL