Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2016
LEGAL POSITIVISME DALAM PARADIGMA POSITIVISME DEMI MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM BAB I PENDAHULUAN  A.            Latar Belakang Masalah Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum. Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam upaya menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, hidup berdampingan secara damai dan menjaga eksistensinya didunia telah diakui. [1]  Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke III (tiga), menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini berarti bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi hukum serta dalam tindakannya harus didasarkan pada hukum atau peraturan yang diciptakan untuk mengatur suatu tatanan di dalam pemerintahan, termasuk juga warga negaranya. Ilmu hukum memiliki penggolongan mengenai hukum dengan berbagai sudut pandang, salah satunya adalah hukum pidana. Hukum pidana ini bertujuan untuk mencegah atau me