Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Makalah Transportasi

Gambar
MAKALAH HUKUM TRANSPORTASI MATA KULIAH HUKUM TRANSPORTASI Dosen : SURAJIMAN, S.H., M.Hum. Oleh kelompok I MUHAMMAD HAFIDUDIN 13311230020040 FIRMAN KAENDRANA 133112330020111 VEMBY TITO 133112330020117 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL 2015 BAB I PENDAHULUAN 1.A. Latar Belakang Kebutuhan Pengangkutan             Kebutuhan akan sarana transportasi saat ini sangat penting. Mobilitas yang tinggi tidak hanya berlaku pada manusia tetapi juga pada benda/barang. Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain memerlukan sarana yang menunjangnya. Pengangkutan sebagai alat transportasi atau alat angkut adalah sarana penunjang tersebut dan juga sebagai alat yang memperlancar segala aktivitas manusia.             Pengangkutan mempunyai peranan yang sangat vital dalam dunia perniagaan. Dalam dunia perniagaan pengangkutan tidak hanya berpengaruh pada sirkulasi barang, tetapi juga berpengaruh pada tinggi rendahnya harga barang terseb

ASAS dan PERJANJIAN DALAM PENGANGKUTAN

PERJANJIAN PENGANGKUTAN Dalam definisi pengangkutan terkandung berbagai aspek pengangkutan sebagai berikut: pelaku alat pengangkutan barang/penumpang perbuatan fungsi pengangkutan tujuan pengangkutan Definisi perjanjian pengangkutan Purwosutjipto (1984): sebagai  perjanjian timbal balik  (1) dengan mana pengangkut mengikatkan untuk  menyelenggarakan pengangkutan  (2) barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat , sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan. à  definisi tersebut hanya meliputi perjanjian antara pengirim dan pengangkut saja, tidak termasuk perjanjian antara pengangkut dan penumpang. Perbaikan rumusan definisi tersebut: Perjanjian pengangkutan adalah persetujuan dengan mana pengangkut mengikatkan diri untuk (hal 20-21) menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau  penumpang  dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, dan pengirim atau  penumpang  mengikatkan diri