Makalah Transportasi

MAKALAH
HUKUM TRANSPORTASI

MATA KULIAH
HUKUM TRANSPORTASI
Dosen :
SURAJIMAN, S.H., M.Hum.







Oleh kelompok I
MUHAMMAD HAFIDUDIN 13311230020040
FIRMAN KAENDRANA 133112330020111
VEMBY TITO 133112330020117


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
2015

BAB I
PENDAHULUAN

1.A. Latar Belakang Kebutuhan Pengangkutan
            Kebutuhan akan sarana transportasi saat ini sangat penting. Mobilitas yang tinggi tidak hanya berlaku pada manusia tetapi juga pada benda/barang. Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain memerlukan sarana yang menunjangnya. Pengangkutan sebagai alat transportasi atau alat angkut adalah sarana penunjang tersebut dan juga sebagai alat yang memperlancar segala aktivitas manusia.

            Pengangkutan mempunyai peranan yang sangat vital dalam dunia perniagaan. Dalam dunia perniagaan pengangkutan tidak hanya berpengaruh pada sirkulasi barang, tetapi juga berpengaruh pada tinggi rendahnya harga barang tersebut. Oleh karena itu kebutuhan jasa alat angkut tersebut menimbulkan suatu usaha bagi perusahaan pengangkutan untuk menyediakan sarana dan prasarana pengangkutan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan yang lebih menguntungkan.

            Pengangkutan merupakan kegiatan memindahkan barang (commodity of goods) dan penumpang dari suatu tempat (origin atau port of call) ke tempat lain atau (part of destination), maka dengan demikian pengangkutan menghasilkan jasa angkutan atau dengan perkataan lain produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan, yaitu sangat bermanfaat bagi pemindahan atau pengiriman barang-barang. Dengan adanya jasa produksi yang diperlukan oleh masyarakat dalam memindahkan atau mengirimkan barang-barang ke tempat lain. Pemenuhan kepentingan pokok yang menimbulkan plase utility atau menimbulkan nilai dari suatu barang dan time utility atau menimbulkan suatu sebab yang sangat bermanfaat bagi masyarakat karena barang tersebut dapat dikirim atau diangkut dari satu tempat ke tempat yang lainnya, berupa benda atau barang tersebut sangat dibutuhkan menurut keadaan, waktu, dan kebutuhan masyarakat.

            Menurut Muctarudin Siregar, pengangkutan dilakukan karena nilai barang ditempat tujuan lebih tinggi dari pada ditempat asalnya, karena itu pengangkut memberikan nilai terhadap barang yang diangkut.[1] Baik itu pengangkutan orang atau penumpang maupun pengangkutan barang terdiri atas, pengangkutan darat, pengangkutan udara dan juga pengangkutan laut termasuk di dalamnya pengangkutan pedalaman atau pengangkutan lewat sungai. Pengangkutan tersebut dilakukan untuk meningkatkan nilai barang ke daerah-daerah terpencil.
           
            Menurut Muhammad Abdul Kadir pengangkutan juga dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pengangkutan reguler dan pengangkutan carter. Dalam pengangkutan reguler, pengangkut bebas menyediakan alat pengangkutannya kepada yang berkepentingan, untuk menyelenggarakan pengangkutan dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu menurut trayek yang telah di tetapkan. Sedangkan dalam pengangkutan carter, pengangkut hanya menyediakan alat pengangkutannya kepada pihak tertentu saja, untuk menyelenggarakan pengangkutan menurut perjalanan atau menurut waktu.[2]

            Penyelenggaraan proses pengangkutan tersebut juga tidak terlepas dari hambatan-hambatan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pengirim ataupun penerima barang. Kerugian tersebut dapat disebabkan karena kelalaian atau kesalahan pengangkut. Kerugian yang ditimbulkan dapat berupa kerusakan barang baik seluruh atau sebagian, juga dapat menyebabkan hilangnya barang, serta waktu penyerahan barang yang terlambat sampai ditempat tujuan.

            Dalam hal kerugian karena kesalahan atau kelalaian pengangkut, maka pihak penerima atau pengirim barang sebagai pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut haknya. Dalam hal kerusakan atau kelalaian yang terjadi diluar kesalahan atau kelalaian pengangkut, maka pengangkut dapat dibebaskan dari tanggung jawab. Pengangkut biasanya bekerjasama dengan perusahaan asuransi dalam menentukan besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada pemilik barang, adakalanya penerima barang merasa kurang pas dengan besarnya ganti rugi yang diberikan oleh pengangkut sehingga dia mengajukan klaim ganti rugi yang lebih besar kepada pengangkut.

            Dalam praktek, pengangkut mewajibkan pengirim untuk mengisi kertas formulir surat pengiriman barang yang telah disediakan oleh pengangkut, dengan demikian timbul kesan bahwa semua syarat pengangkutan ditentukan oleh pengangkut. Dan jelas menguntungkan pihak pengangkut. Pada pengangkutan barang melalui darat ketentuan seperti tanggungjawab pengangkut, ganti rugi dan sebagainya dibuat oleh pengangkut secara sepihak, dengan ditutupnya perjanjian pengangkutan maka pengirim barang dianggap telah menyetujui ketentuan-ketentuan tersebut.

            Besarnya ganti kerugian adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga, kerugian secara nyata ini adalah ketentuan undang–undang yang tidak boleh disimpangi oleh pengangkut melalui ketentuan perjanjian yang menguntungkannya karena ketentuan ini bersifat memaksa (dwingend recht).[3]

            Dari hal-hal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pengangkutan adalah masalah yang perlu diperhatikan secara serius dan menyeluruh agar tercipta keamanan dan kelancaran untuk sampai ke tempat tujuan, serta sebagai usaha perlindungan guna menjamin kerugian-kerugian yang timbul akibat terjadinya kecacatan, kerusakan, atau kemusnahan yang disebabkan bahaya yang mengancam.

            Pengangkutan mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Pengangkutan pada pokoknya bersifat perpindahan tempat, baik mengenai benda-benda maupun mengenai orang-orang karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meningkatkan manfaat serta efisiensi.[4]

            Keuntungan yang disebabkan oleh adanya pengangkutan atau jasa angkutan bagi masyarakat, yang selalu menggunakan jasa angkutan barang baik melalui darat, laut maupun angkutan udara, bahwa barang-barang yang dikirim:
1.      Dapat mempertahankan stabilitas ekonomi terutama terhadap harga barang dipasaran. Kepincangan stok barang di suatu daerah penghasil dan daerah yang membutuhkan akan banyak berbeda ditempat lain.
2.      Naiknya nilai tanah disekitarnya sehingga fasilitas angkutan tersedia dengan baik.
3.      Adanya jasa produksi angkutan, persediaan barang akan lebih merata.
4.      Dengan adanya pengangkutan memungkinkan tersebarnya tenaga kerja yang lebih ekonomis.
5.      Produksi dengan istilah lerge scale production, dapat dicapai karena adanya transportasi, dapat ditekan pada tingkat yang paling ekonomis.
6.      Monopoli akan terhapus dengan adanya transportasi, dan dengan tarif yang wajar dapat dicapai kemungkinan memperluas kebutuhan nasional dipasaran dunia yang membutuhkan produk nasional serta mendorong GNP nasional meningkat.[5]

            Menurut ketentuan HMN Purwosutjipto pengangkutan pada umumnya adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat. HMN Purwosutjipto juga mengartikan keadaan tidak selamat dalam 2 (dua) arti, yaitu barang tidak ada, lenyap atau musnah, dan barangnya ada tetapi rusak sebagian atau seluruhnya.[6]

            Pengangkutan baik itu pengangkutan barang maupun pengangkutan penumpang terdiri atas beberapa pihak yang saling berhubungan, dan disatukan dalam sebuah perjanjian pelayanan jasa. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan barang, yaitu:
1.      Pengirim barang;
2.      Pengangkut;
3.      Penerima Barang.

            Selain itu menurut Purwosutjipto dalam bukunya juga mengatakan, pengirim barang, maka lahirlah hak dan kewajiban para pihak, yang mana kewajiban pengangkut menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan kewajiban pengirim adalah membayar uang atau ongkos angkutan.[7]

1.B. Perkembangan Pengangkutan
           
            Transportasi adalah kegiatan pemindahan penumpang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain. Transportasi timbul karena adanya proses pemenuhan kebuthan. Perkembangan transportasi awalnya menggunakan teknologi yang sangat sederhana, yang didasarkan kepada pengamatan-pengamatan yang alamiah.
            Filosofi dasar pengembangan teknologi transportasi adalah usaha meningkatkan kinerja pergerakan penumpang dan barang dengan berpatokan pada indicator jenis dan karateristik teknologi transportasi. Kendala yang dihadapi di dalam transportasi: keterbatasan muatan dan jarak tempuh. Sampai saat ini, belum dihasilkan suatu bentuk teknologi transportasi yang benar-benar mampo memenuhi setiap aspek di atas, yaitu kapasitas angkut, jarak tempuh, kecepatan pergerakan, kenyamanan dan keringanan biaya transportasi.[8]

SEJARAH PERKEMBNGAN TEKNOLOGI TRANSPORTASI
            Transportasi untuk memindahkan objek dilakukan pertama kali dengan menggunakan tenaga manusia seperti menjinjing, memikul. Karena keterbatasan kemampuannya, manusia mulai menggunakan rakit atau perahu untuk memindahkan objek dengan bantuan tenaga manusia lalu digantikan oleh angin (Pengamatan alamiah di air) setelah roda ditemukan, manusiamulai membuat alat transportasi (sarana) dengan menggunakan tenaga hewan untuk memindahkan objek. Daya angkut dan jarak tempuh menjadi bertambah. Tantangan tersebut dapat di pecahkan pada “era revolusi industri” pada tahun 1829 mesin uap ditemukan, tenaga-tenaga hewan sebagai tenaga gerak mulai digantikan oleh tenaga mesin uap dan setelah era mesin uap, tenaga gerak digantikan oleh mesin-mesin bakar.
Gambaran perkembangan teknologi transportasi secara singkat dapat di jelaskan sebagai berikut :
TRANSPORTASI DARAT
            Perpindahan dengan tenaga manusia (menjinjing , memikul). Karena keterbatsan daya angkut, mulai digunakan tenaga hewan untuk memindahkan objek (kapasitas angkut masih terbatas).ditemukan roda, selanjutnya dihasilkan berbagai ukuran dan tipe kendaraan: kuda/pedati.
            Sejalan dengan perkembangan teknologi automotif, metal, elektronika dan informatika manusia berhasil memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk mencipatakan nernagai jenis dan ukuran kendaraan bermotor serta lokomotif yang kesemuanya berhasil menjawab tuntutan akan kapasitas angkut, jarak tempuh, kecepatan pergerakan dan kenyamanan serta keselamatan.
TRANPORTASI LAUT
            Sebelum mampu memanfaatkan tenaga angin , rakit dan sampan merupakan pilihan utama untuk angkutan penumpang dan barang. Transportasi laut untuk komersial atau niaga dimulai sejak 3000 tahun sebulum masehi oleh bangsa yunani sekitar 800 tahun sebelum masehi.
            Pada abad ke – 18 kapal yang digerakkan dengan mesin uap sudah beroperasi menggantikan kapal layar. Tahun 1916 sistem transportasi laut yang teratur / schedule pertama kali dilakukan dengan rute Liverpool – New York.
TRANSPORTASI UDARA
            Belajar dari kemampuan alamiah burung merpati untuk dapat terbang di angkasa raya , manusia mengembangkan teknologi automotif , elektronika , mekanika ,di dalam usaha mewujudkan suatu bentuk teknologi.
            Transportasi yang mampu secara cepat , nyaman memindahkan penumpang dan barang dalam jumlah yang lebih banyakhingga ke tempat – tempat yang jauh.
            Secara historis system transportasi udara merupakan moda transportasi yang berkembang belakangan di banding dengan moda transportasi lainnya. Pada tahun 1903 , pesawat terbang untuk pertama kali nya berhasil diterbangkan. Pada tahun 1914 , mulai di perkenalkan angkutan penerbangan yang sifatnya komersil yang terjadwal. Pada tahun 1969 manusia sudah bias mendarat di bulan.
FUNGSI TRANSPORTASI
            Transportasi dapat di artikan perpindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Dalam transportasi terdapat 2 hal berikut, yaitu:
• Ada kendaraan sebagai sarana transportasi.
• Ada jalan (prasarana) yang di lalui.
            Transportsi dikatakan sebagai kebutuhan turunan (derived demand)Karena keperluan akan jasa transportasi bertambah dengan meningkat nya kegiatan ekonomi dan berkurang jika terjadi kelesuan ekonomi.
            Fungsi transportasi: transportasi berfungsi sebagai sector penunjang pembangunan dan pemberi jasa bagi perkembangan ekonomi.
MANFAAT TRANSPORTASI
            Manfaat transportasi dapat dilihat dari berbagai segi kehidupan masyarakat yang dapat di kelompokan dalam:[9]
1.      Manfaat ekonomi
            Dengan transportasi memungkinkan transaksi dagang yang menguntungkan secara optimal antara penjual dan pembeli karena kedua lelompok tidak lagi berada dalam satu kelompok kecil.
            Sediaan barang pada pasar yang berbeda- beda dapat di samakan. Perbedaan harga antra tempat dimana suatu barang sukar didapatkan dengan tempat barang tersebut berlimpah cenderung dapat disamakan dengan adanya transportasi yang baik. Spesialisasi dalam kegiatan ekonomi dimudahkan dan di dukung harga suatu barang di berbagai tempat dapat di seragamkan.
2.      Manfaat social
•     pelayanan untuk perorangan maupun kelompok
•     pertukaran untuk bersantai
•     perluasan jangka perjalanan social
•     pemendekan jarak antara rumah dan tempat kerja.
•     Bantuan dalam memperluas kota atau mendistribusikan pendudukmenjadi kelompok yang lebih kecil.
3.      Manfaat politis
•     Transportasi menciptakan persatuan nasional yang semakin kuat dengan meniadakan isolasi.
•     Transportasi menyebabkan pelayanan kepada masyarakt dapat dikembangkan atau di perluas dengan lebih merata pada setiap bagian wilayah Negara.
•     Keamanan Negara terhadap serangan dari luar yang tidak di kehendaki mungkin sekali bergantung kepada transportasi yang efesien yang memudahkan mobilisasi segala dayanasional serta memungkinkan perpindahan pasukan perang selama masa perang.
•     Sistem transportasi yang efisien yang memungkinkan Negara memindahkan dan mengangkut pendduk dari daerah bencana.
4.      Manfaat kewilayahan
            Dengan adanya jasa transportasi antara tempat sedian lebutuhan dan tempat permintaan kebutuhan akan menyebabkan sanjang lintasan antara kedua daerah tersebut dapat berkembangdengan pesat sebagai akibat interaksi tata guna lahan system pergerakan transportasi.[10]

1.C. Pengertian Pengangkutan
            Menurut ketentuan HMN Purwosutjipto pengangkutan pada umumnya adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat. HMN Purwosutjipto juga mengartikan keadaan tidak selamat dalam 2 (dua) arti, yaitu barang tidak ada, lenyap atau musnah, dan barangnya ada tetapi rusak sebagian atau seluruhnya.[11]
            Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pihak dalam perjanjian pengangkut adalah pengangkut dan pengirim. Sifat dari perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik, artinya masing-masing pihak mempunyai kewajiban-kewajiban sendiri-sendiri. Pihak pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengiriman berkewajiban untuk membayar uang angkutan.[12]
1.D. Macam-macam Pengangkutan
Dalam Hukum Angkutan di atur tentang jenis-jenis pengangkutan diantaranya adalah: [13]
1.    Pengangkutan Darat
      Yang diatur pada KUHP Buku I Bab V bagian I, II pasal 96-98 dan dasar hukum yang lain dapat kita lihat pada BW / KUHP Perdata.
     
Buku III (Overen Comet) Dalam hal pengangkutan darat sekalian diatur tentang pengangkutan barang, pengangkutan  lain yang diatur :
a.   Pada Stb 1927/262 tentang pengangkatan kereta pai
b.   UU No 3 / 1965 (lembaran negara 1965 No 25) tentang lalu lintas jalan raya)
c.   Stb 1936 No 451 berdasarkan PP No 28 / 1951 (LN 1951 No 2 ) dan PP No 2/1964/LN 1964 no 5 tentang peraturan lalu lintas jalan raya.
d.   Peraturan tentang pos dan telekomunikasi

2.   Pengangkutan laut
   Dalam pengangkutan laut diatur pada :
a.     KUHP Buku II Bab V, tentang perjanjian antara kapal
b.     KUHP Buku II Bab V A, tentang pengangkatan barang
c.      KUHP Buku II Bab V B, tentang pengangkutan orang
d.     Peraturan-peraturan Khusus lainnya.



3.   Pengangkutan Udara
      Diatur pada :
a.     Stb 1939 No. 100 berdasarkan UU No. 83/1958 (LN 1958 No 159)
b.     Tentang peraturan-peraturan lainnya.

4.   Pengangkutan Perairan Pedalaman
Diatur pada ;
Buku I Bab V KUHP bagian 2 dan 3 pasal 90 – 98 misalnya pengangkutan di Sungai dan di selat, danau dsb




[1] Muctarudin Siregar, Beberapa Masalah Ekonomi dan Manajemen Pengangkutan,Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi UI, Jakarta, 1981, hlm 5-6
[2] Abdul Kadir. Muh,Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara,PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, hlm 117
[3] Adbul Kadir Muh,op.cit.,hal. 178
[4] Soekardono, Hukum Dagang Indonesia,Cetakan Ketiga, Rajawali, Jakarta, 1986, hlm. 2
[5] Soegijatna Tjakranegara,Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1995, hlm 2
[6] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Jilid 3, Djambatan, Jakarta, 1984, hlm. 2
[7] Ibid,
[8] Kamaludin, Rustian. 1986. Ekonomi Transportasi, Jakarta; Ghalia Indonesia.
[9] Salim, Abbas. 1993. Manajenen Transportasi, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.
[10] Salim, Abbas. 1993. Manajenen Transportasi, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.
[11] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Jilid 3, Djambatan, Jakarta, 1984, hlm. 2.
[12] Abdul Kadir. Muh,Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara,PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, hlm 117.
[13] Departemen Perhubungan, 2005, Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS), -,Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Transportasi Menurut Para Ahli

ASAS dan PERJANJIAN DALAM PENGANGKUTAN

HUKUM ASURANSI KREDIT