Makalah Transportasi
MAKALAH
HUKUM TRANSPORTASI
MATA KULIAH
HUKUM TRANSPORTASI
Dosen :
SURAJIMAN, S.H.,
M.Hum.

Oleh kelompok I
MUHAMMAD HAFIDUDIN 13311230020040
FIRMAN KAENDRANA 133112330020111
VEMBY TITO 133112330020117
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.A. Latar Belakang Kebutuhan Pengangkutan
Kebutuhan akan sarana transportasi
saat ini sangat penting. Mobilitas
yang tinggi tidak hanya berlaku pada manusia tetapi juga pada benda/barang. Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain
memerlukan sarana yang menunjangnya. Pengangkutan sebagai alat transportasi
atau alat angkut adalah sarana penunjang tersebut dan juga sebagai alat yang
memperlancar segala aktivitas manusia.
Pengangkutan mempunyai peranan yang
sangat vital dalam dunia perniagaan. Dalam dunia perniagaan pengangkutan tidak
hanya berpengaruh pada sirkulasi barang, tetapi juga berpengaruh pada tinggi
rendahnya harga barang tersebut. Oleh karena itu kebutuhan jasa alat angkut
tersebut menimbulkan suatu usaha bagi perusahaan pengangkutan untuk menyediakan
sarana dan prasarana pengangkutan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan
yang lebih menguntungkan.
Pengangkutan merupakan kegiatan
memindahkan barang (commodity of goods) dan penumpang dari suatu tempat (origin
atau port of call) ke tempat lain atau (part of destination), maka dengan
demikian pengangkutan menghasilkan jasa angkutan atau dengan perkataan lain
produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan, yaitu sangat bermanfaat bagi
pemindahan atau pengiriman barang-barang. Dengan adanya jasa produksi yang
diperlukan oleh masyarakat dalam memindahkan atau mengirimkan barang-barang ke
tempat lain. Pemenuhan kepentingan pokok yang menimbulkan plase utility atau
menimbulkan nilai dari suatu barang dan time utility atau menimbulkan suatu
sebab yang sangat bermanfaat bagi masyarakat karena barang tersebut dapat
dikirim atau diangkut dari satu tempat ke tempat yang lainnya, berupa benda
atau barang tersebut sangat dibutuhkan menurut keadaan, waktu, dan kebutuhan
masyarakat.
Menurut Muctarudin Siregar,
pengangkutan dilakukan karena nilai barang ditempat tujuan lebih tinggi dari
pada ditempat asalnya, karena itu pengangkut memberikan nilai terhadap barang
yang diangkut.[1] Baik itu
pengangkutan orang atau penumpang maupun pengangkutan barang terdiri atas,
pengangkutan darat, pengangkutan udara dan juga pengangkutan laut termasuk di
dalamnya pengangkutan pedalaman atau pengangkutan lewat sungai. Pengangkutan
tersebut dilakukan untuk meningkatkan nilai barang ke daerah-daerah terpencil.
Menurut Muhammad Abdul Kadir
pengangkutan juga dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pengangkutan reguler dan
pengangkutan carter. Dalam pengangkutan reguler, pengangkut bebas menyediakan
alat pengangkutannya kepada yang berkepentingan, untuk menyelenggarakan
pengangkutan dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu menurut trayek yang
telah di tetapkan. Sedangkan dalam pengangkutan carter, pengangkut hanya
menyediakan alat pengangkutannya kepada pihak tertentu saja, untuk
menyelenggarakan pengangkutan menurut perjalanan atau menurut waktu.[2]
Penyelenggaraan proses pengangkutan
tersebut juga tidak terlepas dari hambatan-hambatan yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi pengirim ataupun penerima barang. Kerugian tersebut dapat
disebabkan karena kelalaian atau kesalahan pengangkut. Kerugian yang
ditimbulkan dapat berupa kerusakan barang baik seluruh atau sebagian, juga
dapat menyebabkan hilangnya barang, serta waktu penyerahan barang yang
terlambat sampai ditempat tujuan.
Dalam hal kerugian karena kesalahan
atau kelalaian pengangkut, maka pihak penerima atau pengirim barang sebagai
pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut haknya. Dalam hal kerusakan atau
kelalaian yang terjadi diluar kesalahan atau kelalaian pengangkut, maka
pengangkut dapat dibebaskan dari tanggung jawab. Pengangkut biasanya
bekerjasama dengan perusahaan asuransi dalam menentukan besarnya ganti rugi
yang akan dibayarkan kepada pemilik barang, adakalanya penerima barang merasa
kurang pas dengan besarnya ganti rugi yang diberikan oleh pengangkut sehingga
dia mengajukan klaim ganti rugi yang lebih besar kepada pengangkut.
Dalam praktek, pengangkut mewajibkan
pengirim untuk mengisi kertas formulir surat pengiriman barang yang telah
disediakan oleh pengangkut, dengan demikian timbul kesan bahwa semua syarat
pengangkutan ditentukan oleh pengangkut. Dan jelas menguntungkan pihak pengangkut. Pada
pengangkutan barang melalui darat ketentuan seperti tanggungjawab pengangkut,
ganti rugi dan sebagainya dibuat oleh pengangkut secara sepihak, dengan
ditutupnya perjanjian pengangkutan maka pengirim barang dianggap telah
menyetujui ketentuan-ketentuan tersebut.
Besarnya ganti
kerugian adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang,
pengirim barang, atau pihak ketiga, kerugian secara nyata ini adalah ketentuan
undang–undang yang tidak boleh disimpangi oleh pengangkut melalui ketentuan
perjanjian yang menguntungkannya karena ketentuan ini bersifat memaksa
(dwingend recht).[3]
Dari hal-hal tersebut
menunjukkan bahwa penyelenggaraan pengangkutan adalah masalah yang perlu
diperhatikan secara serius dan menyeluruh agar tercipta keamanan dan kelancaran
untuk sampai ke tempat tujuan, serta sebagai usaha perlindungan guna menjamin
kerugian-kerugian yang timbul akibat terjadinya kecacatan, kerusakan, atau
kemusnahan yang disebabkan bahaya yang mengancam.
Pengangkutan mempunyai
peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Pengangkutan pada
pokoknya bersifat perpindahan tempat, baik mengenai benda-benda maupun mengenai
orang-orang karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan
meningkatkan manfaat serta efisiensi.[4]
Keuntungan yang
disebabkan oleh adanya pengangkutan atau jasa angkutan bagi masyarakat, yang
selalu menggunakan jasa angkutan barang baik melalui darat, laut maupun
angkutan udara, bahwa barang-barang yang dikirim:
1.
Dapat
mempertahankan stabilitas ekonomi terutama terhadap harga barang dipasaran.
Kepincangan stok barang di suatu daerah penghasil dan daerah yang membutuhkan
akan banyak berbeda ditempat lain.
2.
Naiknya
nilai tanah disekitarnya sehingga fasilitas angkutan tersedia dengan baik.
3.
Adanya
jasa produksi angkutan, persediaan barang akan lebih merata.
4.
Dengan
adanya pengangkutan memungkinkan tersebarnya tenaga kerja yang lebih ekonomis.
5.
Produksi
dengan istilah lerge scale production, dapat dicapai karena adanya
transportasi, dapat ditekan pada tingkat yang paling ekonomis.
6.
Monopoli
akan terhapus dengan adanya transportasi, dan dengan tarif yang wajar dapat
dicapai kemungkinan memperluas kebutuhan nasional dipasaran dunia yang
membutuhkan produk nasional serta mendorong GNP nasional meningkat.[5]
Menurut ketentuan HMN Purwosutjipto
pengangkutan pada umumnya adalah orang yang mengikatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat
tujuan tertentu dengan selamat. HMN Purwosutjipto juga mengartikan keadaan
tidak selamat dalam 2 (dua) arti, yaitu barang tidak ada, lenyap atau musnah,
dan barangnya ada tetapi rusak sebagian atau seluruhnya.[6]
Pengangkutan baik itu
pengangkutan barang maupun pengangkutan penumpang terdiri atas beberapa pihak
yang saling berhubungan, dan disatukan dalam sebuah perjanjian pelayanan jasa.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan barang, yaitu:
1.
Pengirim
barang;
2.
Pengangkut;
3.
Penerima
Barang.
Selain
itu menurut Purwosutjipto dalam bukunya juga mengatakan, pengirim barang, maka
lahirlah hak dan kewajiban para pihak, yang mana kewajiban pengangkut
menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat
tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan kewajiban pengirim adalah membayar
uang atau ongkos angkutan.[7]
1.B.
Perkembangan Pengangkutan
Transportasi
adalah kegiatan pemindahan penumpang atau barang dari suatu tempat ke tempat
lain. Transportasi timbul karena adanya proses pemenuhan kebuthan. Perkembangan
transportasi awalnya menggunakan teknologi yang sangat sederhana, yang
didasarkan kepada pengamatan-pengamatan yang alamiah.
Filosofi dasar pengembangan teknologi transportasi
adalah usaha meningkatkan kinerja pergerakan penumpang dan barang dengan
berpatokan pada indicator jenis dan karateristik teknologi transportasi.
Kendala yang dihadapi di dalam transportasi: keterbatasan muatan dan jarak
tempuh. Sampai saat ini, belum dihasilkan suatu bentuk teknologi transportasi
yang benar-benar mampo memenuhi setiap aspek di atas, yaitu kapasitas angkut,
jarak tempuh, kecepatan pergerakan, kenyamanan dan keringanan biaya
transportasi.[8]
SEJARAH PERKEMBNGAN TEKNOLOGI TRANSPORTASI
Transportasi untuk memindahkan objek dilakukan pertama kali dengan menggunakan
tenaga manusia seperti menjinjing, memikul. Karena keterbatasan kemampuannya,
manusia mulai menggunakan rakit atau perahu untuk memindahkan objek dengan
bantuan tenaga manusia lalu digantikan oleh angin (Pengamatan alamiah di air)
setelah roda ditemukan, manusiamulai membuat alat transportasi (sarana) dengan
menggunakan tenaga hewan untuk memindahkan objek. Daya angkut dan jarak tempuh
menjadi bertambah. Tantangan tersebut dapat di pecahkan pada “era revolusi
industri” pada tahun 1829 mesin uap ditemukan, tenaga-tenaga hewan sebagai
tenaga gerak mulai digantikan oleh tenaga mesin uap dan setelah era mesin uap,
tenaga gerak digantikan oleh mesin-mesin bakar.
Gambaran perkembangan teknologi transportasi secara
singkat dapat di jelaskan sebagai berikut :
TRANSPORTASI DARAT
Perpindahan dengan tenaga manusia (menjinjing ,
memikul). Karena keterbatsan daya angkut, mulai digunakan tenaga hewan untuk
memindahkan objek (kapasitas angkut masih terbatas).ditemukan roda, selanjutnya
dihasilkan berbagai ukuran dan tipe kendaraan: kuda/pedati.
Sejalan
dengan perkembangan teknologi automotif, metal, elektronika dan informatika
manusia berhasil memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk mencipatakan
nernagai jenis dan ukuran kendaraan bermotor serta lokomotif yang kesemuanya
berhasil menjawab tuntutan akan kapasitas angkut, jarak tempuh, kecepatan
pergerakan dan kenyamanan serta keselamatan.
TRANPORTASI LAUT
Sebelum mampu memanfaatkan tenaga angin , rakit dan
sampan merupakan pilihan utama untuk angkutan penumpang dan barang.
Transportasi laut untuk komersial atau niaga dimulai sejak 3000 tahun sebulum
masehi oleh bangsa yunani sekitar 800 tahun sebelum masehi.
Pada
abad ke – 18 kapal yang digerakkan dengan mesin uap sudah beroperasi
menggantikan kapal layar. Tahun 1916 sistem transportasi laut yang teratur /
schedule pertama kali dilakukan dengan rute Liverpool – New York.
TRANSPORTASI UDARA
Belajar dari kemampuan alamiah burung merpati untuk dapat
terbang di angkasa raya , manusia mengembangkan teknologi automotif ,
elektronika , mekanika ,di dalam usaha mewujudkan suatu bentuk teknologi.
Transportasi
yang mampu secara cepat , nyaman memindahkan penumpang dan barang dalam jumlah
yang lebih banyakhingga ke tempat – tempat yang jauh.
Secara historis system transportasi udara merupakan
moda transportasi yang berkembang belakangan di banding dengan moda
transportasi lainnya. Pada tahun
1903 , pesawat terbang untuk pertama kali nya berhasil diterbangkan. Pada tahun
1914 , mulai di perkenalkan angkutan penerbangan yang sifatnya komersil yang
terjadwal. Pada tahun 1969 manusia sudah bias mendarat di bulan.
FUNGSI TRANSPORTASI
Transportasi
dapat di artikan perpindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat
tujuan. Dalam transportasi terdapat 2 hal berikut, yaitu:
• Ada kendaraan sebagai sarana transportasi.
• Ada jalan (prasarana) yang di lalui.
Transportsi
dikatakan sebagai kebutuhan turunan (derived demand)Karena keperluan akan jasa
transportasi bertambah dengan meningkat nya kegiatan ekonomi dan berkurang jika
terjadi kelesuan ekonomi.
Fungsi
transportasi: transportasi berfungsi sebagai sector penunjang pembangunan dan
pemberi jasa bagi perkembangan ekonomi.
MANFAAT TRANSPORTASI
Manfaat transportasi
dapat dilihat dari berbagai segi kehidupan masyarakat yang dapat di kelompokan
dalam:[9]
1.
Manfaat
ekonomi
Dengan transportasi memungkinkan
transaksi dagang yang menguntungkan secara optimal antara penjual dan pembeli
karena kedua lelompok tidak lagi berada dalam satu kelompok kecil.
Sediaan barang pada pasar yang berbeda- beda dapat di
samakan. Perbedaan harga antra tempat dimana suatu barang sukar didapatkan
dengan tempat barang tersebut berlimpah cenderung dapat disamakan dengan adanya
transportasi yang baik. Spesialisasi dalam kegiatan ekonomi dimudahkan dan di
dukung harga suatu barang di berbagai tempat dapat di seragamkan.
2.
Manfaat
social
• pelayanan untuk perorangan maupun kelompok
• pertukaran untuk bersantai
• perluasan jangka perjalanan social
• pemendekan jarak antara rumah dan tempat
kerja.
• Bantuan dalam memperluas kota atau
mendistribusikan pendudukmenjadi kelompok yang lebih kecil.
3.
Manfaat
politis
• Transportasi menciptakan persatuan nasional
yang semakin kuat dengan meniadakan isolasi.
• Transportasi menyebabkan pelayanan kepada
masyarakt dapat dikembangkan atau di perluas dengan lebih merata pada setiap
bagian wilayah
Negara.
• Keamanan Negara terhadap
serangan dari luar yang tidak di kehendaki mungkin sekali bergantung kepada
transportasi yang efesien yang memudahkan mobilisasi segala dayanasional serta
memungkinkan perpindahan pasukan perang selama masa perang.
• Sistem transportasi yang
efisien yang memungkinkan Negara memindahkan dan mengangkut pendduk dari daerah
bencana.
4.
Manfaat
kewilayahan
Dengan adanya jasa transportasi
antara tempat sedian lebutuhan dan tempat permintaan kebutuhan akan menyebabkan
sanjang lintasan antara kedua daerah tersebut dapat berkembangdengan pesat
sebagai akibat interaksi tata guna lahan system pergerakan transportasi.[10]
1.C.
Pengertian Pengangkutan
Menurut
ketentuan HMN Purwosutjipto pengangkutan pada umumnya adalah orang yang
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari
suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat. HMN Purwosutjipto juga
mengartikan keadaan tidak selamat dalam 2 (dua) arti, yaitu barang tidak ada,
lenyap atau musnah, dan barangnya ada tetapi rusak sebagian atau seluruhnya.[11]
Pengangkutan
adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana
pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau
orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan
pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan. Dari pengertian diatas dapat
diketahui bahwa pihak dalam perjanjian pengangkut adalah pengangkut dan
pengirim. Sifat dari perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik,
artinya masing-masing pihak mempunyai kewajiban-kewajiban sendiri-sendiri.
Pihak pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau
orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan
pengiriman berkewajiban untuk membayar uang angkutan.[12]
1.D.
Macam-macam Pengangkutan
1.
Pengangkutan Darat
Yang diatur pada KUHP
Buku I Bab V bagian I, II pasal 96-98 dan dasar hukum yang lain dapat kita
lihat pada BW / KUHP Perdata.
Buku III (Overen Comet) Dalam hal pengangkutan darat
sekalian diatur tentang pengangkutan barang, pengangkutan lain yang
diatur :
a.
Pada Stb 1927/262 tentang pengangkatan kereta pai
b. UU
No 3 / 1965 (lembaran negara 1965 No 25) tentang lalu lintas jalan raya)
c. Stb
1936 No 451 berdasarkan PP No 28 / 1951 (LN 1951 No 2 ) dan PP No 2/1964/LN
1964 no 5 tentang peraturan lalu lintas jalan raya.
d. Peraturan tentang pos dan telekomunikasi
2.
Pengangkutan laut
Dalam
pengangkutan laut diatur pada :
a.
KUHP Buku II Bab V, tentang perjanjian antara kapal
b.
KUHP Buku II Bab V A, tentang pengangkatan barang
c.
KUHP Buku II Bab V B, tentang pengangkutan orang
d.
Peraturan-peraturan Khusus lainnya.
3. Pengangkutan
Udara
Diatur pada :
a. Stb 1939 No. 100
berdasarkan UU No. 83/1958 (LN 1958 No 159)
b. Tentang
peraturan-peraturan lainnya.
4. Pengangkutan
Perairan Pedalaman
Diatur pada ;
Buku I Bab V KUHP bagian 2 dan 3 pasal 90 – 98 misalnya
pengangkutan di Sungai dan di selat, danau dsb
[1]
Muctarudin Siregar, Beberapa Masalah Ekonomi dan Manajemen Pengangkutan,Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi UI, Jakarta, 1981,
hlm 5-6
[2] Abdul Kadir. Muh,Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan
Udara,PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, hlm 117
[3]
Adbul Kadir Muh,op.cit.,hal. 178
[4] Soekardono, Hukum Dagang Indonesia ,Cetakan
Ketiga, Rajawali, Jakarta ,
1986, hlm. 2
[5] Soegijatna Tjakranegara,Hukum
Pengangkutan Barang dan Penumpang, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1995, hlm 2
[8]
Kamaludin, Rustian. 1986. Ekonomi Transportasi, Jakarta; Ghalia
Indonesia.
[11] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Jilid 3,
Djambatan, Jakarta, 1984, hlm. 2.
[12] Abdul
Kadir. Muh,Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara,PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1991, hlm 117.
Komentar
Posting Komentar