ASAS dan PERJANJIAN DALAM PENGANGKUTAN

PERJANJIAN PENGANGKUTAN
Dalam definisi pengangkutan terkandung berbagai aspek pengangkutan sebagai berikut:
  1. pelaku
  2. alat pengangkutan
  3. barang/penumpang
  4. perbuatan
  5. fungsi pengangkutan
  6. tujuan pengangkutan

Definisi perjanjian pengangkutan

Purwosutjipto (1984): sebagai perjanjian timbal balik (1) dengan mana pengangkut mengikatkan untuk menyelenggarakan pengangkutan (2) barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentudengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan.
à definisi tersebut hanya meliputi perjanjian antara pengirim dan pengangkut saja, tidak termasuk perjanjian antara pengangkut dan penumpang.

Perbaikan rumusan definisi tersebut:
Perjanjian pengangkutan adalah persetujuan dengan mana pengangkut mengikatkan diri untuk (hal 20-21) menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau penumpang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, dan pengirim atau penumpang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan.
Dengan selamat, keadaaan tidak selamat mengandung 2 arti:
  1. pada pengangkutan barang, barangnya tak ada atau musnah, barangnya ada tetapi rusak sebagian atau seluruhnya disebabkan berbagai kemungkinan peristiwa;
  2. pada pengakutan penumpang, penumpang meninggal dunia atau menderita cacat tetap atau sementara, karena sesuatu peristiwa atau kejadian.
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT

Menurut purwosutjipto (hal 21-22) sistem hukum indonesia tidak mensyaratkan pembuatan perjanjian pengangkutan itu secara tertulis, cukup dengan lisan saja, asal ada persetujuan kehendak atau konsensus.
Kewajiban dan hak pihak-pihak dapat diketahui dari penyelengaraan pengangkutan, atau berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan dalam perjanjian tersebut.

Dokumen pengangkutan adalah setiap tulisan yang dipakai sebagai bukti dalam pengangkutan, berupa naskah, tanda terima, tanda penyerahan, tanda milik atau hak.

Konsep tanggung jawab timbul karena pengangkutan tidak terjadi sebagaimana mestinya atau pengangkut tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana termuat dalam dokumen pengangkutan.
Dalam perjanjian pengangkutan ada beberapa hal yang bukan tanggung jawab pengangkut. Artinya apabila timbul kerugian, pengangkut bebas dari pembayaran ganti kerugian. Beberapa hal itu adalah:
  1. Keadaan memaksa (overmacht)
  2. cacat pada barang atau penumpang itu sendiri
  3. kesalahan atau kelalaian pengirim atau penumpang itu sendiri.
Ketiga hal ini diakui dalam undang-undang maupun dalam doktrin ilmu hukum.

Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, pihak-pihak dapat membuat ketentuan yang membatasi tanggung jawab pihak-pihak. Dalam hal ini pengangkut dapat membatasi tanggung jawab berdasarkan kelayakan.
Apabila perjanjian dibuat secara tertulis, biasanya pembatasan dituliskan secara tegas dalam syarat-syarat atau klausula perjanjian.

Tetapi apabila perjanjian dibuat secara tidak tertulis maka kebiasaan yang berintikan kelayakan atau keadilan memegang peranan penting, disamping (hal 22-23) ketentuan undang-undang. Bagaimanapun pihak-pihak dilarang menghapus sama sekali tanggung jawab (pasal 470 ayat 1 KUHD, untuk pengangkut).
Luas tanggung jawab pengangkut ditentukan dalam pasal 1236 dan 1246 KUHPdt, menurut pasal 1236 pengangkut wajib membayar ganti kerugian atas biaya, kerugian yang diderita dan bunga yang layak diterima, bila ia tidak dapat menyerahkan atau tidak merawat sepatutnya untuk menyerahkan barang muatan.
ASAS PERJANJIAN PENGANGKUTAN
Ada empat asas pokok yang mendasari perjanjian pengangkutan:
  1. asas konsensual
asas ini tidak mensyaratkan bentuk perjanjian angkutan secara tertulis, sudah cukup apabila ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Dalam kenyataannya, hampir semua perjanjian pengangkutan darat, laut, dan udara dibuat secara tidak tertulis, tetapi selalu didukung dokumen pengangkutan.
Dokumen pengangkutan bukan perjanjian tertulis melainkan sebagai bukti bahwa persetujuan diantara pihak-pihak itu ada.

Alasan perjanjian pengangkutan tidak dibuat tertulis karena kewajiban dan hak pihak-pihak telah ditentukan dalam undang-undang. Mereka hanya menunjuk (hal 24) atau menerapkanketentuan undang-undang.
  1. asas koordinasi
asas ini mensyaratkan kedudukan yang sejajar antara pihak-pihak dalam perjanjian pengangkutan.
Walaupun perjanjian pengangkutan merupakan ”pelayanan jasa”, asas subordinasi antara buruh dan majikan pada perjanjian perburuan tidak berlaku pada perjanjian pengangkutan.
  1. asas campuran
perjanjian pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa dari pengirim kepada pengangkut, penyimpan barang dari pengirim kepada pengangkut, dan melakukan pekerjaan pengangkutan yang diberikan oleh pengirim kepada pengangkut.
Jika dalam perjanjian pengangkutan tidak diatur lain, maka diantara ketentuan ketiga jenis perjanjian itu dapat diberlakukan. Hal ini ada hubungannya dengan asas konsensual.
  1. asas tidak ada hak retensi
penggunaan hak retensi bertentangan dengan fungsi dan tujuan pengangkutan. Penggunaan hak retensi akan menyulitkan pengangkut sendiri, misalnya penyediaan tempat penyimpanan, biaya penyimpanan, penjagaan dan perawatan barang. 

KEBIASAAN DALAM PENGANGKUTAN
Apabila dalam undang-undang tidak diatur mengenai kewajiban dan hak serta syarat syarat yang dikehendaki oleh pihak-pihak, atau walaupun diatur tetapi dirasakan kurang sesuai dengan kehendak pihak-pihak, maka pihak-pihak mengikuti kebiasaan yang berlaku dalam praktek pengangkutan.

kebiasaan yang hidup dalam praktek pengangkutan adalah kebiasaan yang berderajat hukum keperdataan, yaitu berupa perilaku atau perbuatan yang memenuhi ciri-ciri berikut:
  1. tidak tertulis yang hidup dalam praktek pengangkutan;
  2. berisi kewajiban bagaimana seharusnya pihak-pihak berbuat;
  3. tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan
  4. diterima pihak-pihak karena adil dan logis;
  5. menuju kepada akibat hukum yang dikehendaki pihak-pihak;
beberapa kebiasaan yang berlaku dalam pengangkutan antara lain diuraikan sbb:
1. undang-undang tidak menentukan cara terjadinya perjanjian.Kebiasaan menentukan cara penawaran dan penerimaan, sehingga terjadi perjanjian.
2. undang-undang menentukan bahwa pengirim membuat surat muatan yang berisi antara lain rincian muatan. Kebiasaan menentukan jika tidak dibuat surat muatan, pemberitahuan pengirima atau nota pengiriman berfungsi sama dengan surat muatan.
3. undang undang menentukan bahwa setiap penumpang harus memiliki tiket penumpang, tetapi tidak menentukan berapa kali perjalanan. Kebiasaan menentukan bahwa tiket penumpang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan yang telah ditentikan hari, tanggal dan jam keberangkatan.
4. undang-undang menganut asas bahwa penundaan keberangkatan harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Kebiasaan menentukan bahwa waktu keberangkatan sewaktu-waktu dapat beruba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
5. undang-undang menentukan bahwa biaya pengangkutan muatan dibayar oleh penerima setelhia menerima penyerahan muatan ke tempat tujuan. Kebiasaan yang berlaku ialah biayapengangkutan dibayar lebih dahulu oleh pengirim.
6.undang undang tidak menentukn syarat jumlah ganti kerugian karena pembatalan perjanjian pengangkutan, kebiasaan menentukan bahwa pembatalan perjanjian pengangkutan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, penumpang dikenakan ganti kerugian 25-50 % dari harga tiket penumpang.

Asas – asas Pengangkutan
            Asas-asas hukum pengangkutan merupakan landasan filosofis yang diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
1)      Yang bersifat perdata; dan
2)      Yang bersifat public
Asas-asas yang bersifat publik terdapat pada tiap-tiap Undang-Undang pengangkutan baik darat, laut dan udara. Dalam pengangkutan udara terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No.15 Tahun 1992. Asas-asas yang bersifat perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan niaga, yaitu pengangkut dan penumpang atau pengirim barang. Asas-asas hukum pengangkutan yang bersifat perdata menurut Abdulkadir Muhammad (1998: 18-19) adalah sebagai berikut:
a.       Konsensual
Pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuk tertulis, sudah cukup dengan kesepakatan pihak-pihak. Tetapi untuk menyatakan bahwa perjanjian itu sudah terjadi atau sudah ada harus dibuktikan dengan atau didukung oleh dokumen angkutan.
b.      Koordinatif
Pihak-pihak dalam pengangkutan mempunyai kedudukan setara atau sejajar, tidak ada pihak yang mengatasi atau membawahi yang lain. Walaupun pengangkut menyediakan jasa dan melaksanakan perintah penumpang/pengirim barang, pengangkut bukan bawahan penumpang/pengirim barang. Pengangkutan adalah perjanjian pemberian kuasa.
c.       Campuran
Pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa, penyimpanan barang, dan melakukan pekerjaan dari pengirim kepada pengangkut. Ketentuan ketiga jenis perjanjian ini berlaku pada pengangkutan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian pengangkutan.
d.      Retensi
Pengangkutan tidak menggunakan hak retensi. Penggunaan hak retensi bertentangan dengan tujuan dan fungsi pengangkutan. Pengangkutan hanya mempunyai kewajiban menyimpan barang atas biaya pemiliknya.
e.       Pembuktian dengan dokumen
Setiap pengangkutan selalu dibuktikan dengan dokumen angkutan. Tidak ada dokumen angkutan berarti tidak ada perjanjian pengangkutan, kecuali jika kebiasaan yang sudah berlaku umum, misalnya pengangkutan dengan angkutan kota (angkot) tanpa karcis/tiket penumpang.
Ada beberapa asas hukum pengangkutan yang bersifat publik, yaitu sebagai berikut:
  1. Asas manfaat yaitu, bahwa pengangkutan harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara;
Contoh : Adanya angkutan Umum Bus Way di jakarta. Salah satu solusi efektif dalam mengatasi kemacetan di jakarta. Dimana dengan adanya Busway, masyarakat jauh lebih mudah dalam hal mengatasi macet di jakarta sehingga perekonomian juga bisa bergerak lebih cepat.
  1. Asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan usaha di bidang\\pengangkutan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
Contoh : Pengiriman uang melalui WESTERN UNION. Dimana dengan western union, pengiriman uang dapat di laksanakan hampir di seluruh wilayah indonesia guna mendukung kemakmuran masyarakat indonesia melalui kerjasama PT. POS INDONESIA, Bank di seluruh Indonesia, dan jasa Pengangkutan darat, laut, maupun udara.
  1. Asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan penegangkutan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
Contoh : Merpati Airlines memiliki beberapa pesawat perintis di seluruh indonesia. Tetapi rute terbanyak di tujukan kepada rute ke pulau jawa. Dimana, mereka memberikan pelayan terbaik bagi penumpangnya dengan harga terjangkau.
  1. Asas keseimbangan yaitu, bahwa pengangkutan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional;
Contoh : Restruksi pelayanan Perkereta Apian dewasa ini,  dimana mereka menaikkan harga tiket kereta api dengan peningkatan pelayanan di bidang fasilitas gerbong, stasiun, dan ticketing guna kenyamanan dan keamanan pengguna jasa kereta api.
  1. Asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan pengangkutan harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
Contoh : PT. POS INDONESIA memiliki cabang di seluruh wilayah negara indonesia guna melayani pengiriman barang dan jasa demi kepentingan bersama masyarakat indonesia.
  1. Asas keterpaduan yaitu, bahwa penerbangan Pengangkutan harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra maupun antar moda transportasi;
Contoh : Di dalam dunia penerbangan, setiap pesawat maskapai penerbangan wajib di cek oleh petugas bandara, pilot harus berkomunikasi dengan pihak terminal bandara,dan pihak terminal menentukan jalur penerbangan, dimana dari setiap elemen dalam penerbangan harus selaras dan berkesinambungan guna meminimalisirkan setiap resiko sekecil mungkin.
  1. Asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan.
Contoh : Truk pasir yang membawa pasir gunung ketika melewati jembatan timbang selalu menimbangkan berat beban kendaraannya dan mengijinkan petugas mengecek barang bawaannya.
  1. Asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa Pengangkutan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;
Contoh : Prima Taxi merupakan badan usaha yang di ijinkan memonopoli jalur taxi di bandara juanda dimana badan usaha tersebut berbentuk koperasi PRIMKOPAL.
  1. Asas keselamatan Penumpang, yaitu bahwa setiap penyelenggaraan pengangkutan penumpang harus disertai dengan asuransi kecelakaan[1].
Contoh : PT. Lion Air mengasuransikan penumpangnya kepada PT. Sinar Mas sebagai Perusahaan Asuransi dimana dengan tujuan menjamin keselamatan penumpang penerbangan udara yang memakai Maskapai Lion Air.
C.    Fungsi Dan Tujuan Pengangkutan
Pada dasarnya fungsi pengangkutan adalah untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi dengan pengangkutan maka dapat diadakan perpindahan barang-barang dari suatu tempat yang dirasa barang itu kurang berguna ketempat dimana barang-barang tadi dirasakan akan lebih bermanfaat. Perpindahan barang atau orang dari suatu tempat ketempat yang lain yang diselenggarakan dengan pengangkutan tersebut harus dilakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan yang tidak dapat ditinggalkan, yaitu harus diselenggarakan dengan aman, selamat, cepat, tidak ada perubahan bentuk tempat dan waktunya. Menurut Sri Rejeki Hartono bahwa pada dasarnya pengangkutan mempunyai dua nilai kegunaan, yaitu :
a.       Kegunaan Tempat ( Place Utility )
Dengan adanya pengangkutan berarti terjadi perpindahan barang dari suatu tempat, dimana barang tadi dirasakan kurang bermanfaat, ketempat lain yang menyebabkan barang tadi menjadi lebih bermanfaat.
b.      Kegunaan Waktu ( Time Utility )
Dengan adanya pengangkutan berarti dapat dimungkinkan terjadinya suatu perpindahan suatu barang dari suatu tempat ketempat lain dimana barang itu lebih diperlukan tepat pada waktunya






Komentar

  1. Thx, artikel yang bagus... untuk download draf perjanjian pengangkutan barang dalam format word (.doc), silahkan kunjungi:
    http://www.legalakses.com/download-draf-perjanjian-jasa-pengangkutan-barang/

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Transportasi Menurut Para Ahli

Bacaan Sholat Lengkap Beserta Artinya Menurut 4 Imam Mazhab