Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2024

DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI

DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENEGAKAN  HUKUM PIDANA KORUPSI A. PENDAHULUAN  Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 (amandemen Ke-IV), Indonesia bukanlah negara kekuasaan (machstaat). Sebaliknya, itu adalah negara hukum (rechtsstaat) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.  Negara hukum juga menjaga hak asasi manusia dan menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.   Ini berarti bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka harus didasarkan pada hukum, dengan mengutamakan kepentingan hukum daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini akan menghasilkan suatu masyarakat yang hidup dan tunduk pada hukum yang selaras dengan perasaan dan undang-undang. Oleh karena itu, kepemimpinan hukum dan supremasi hukum berarti bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan