PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN SEBAGAI ALAT BANTU PROSES PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, dengan dasar tersebut maka segala sesuatu yang dilakukan oleh setiap warga negaranya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia dna berfungsi sebagai alat yang berguna untuk mengatur tata perilaku manusia untuk mencapai kesejahteraan. Menurut Gustav Radbruch, hukum dibuat untuk mencapai tiga tujuan: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, aturan harus dibuat untuk menciptakan keteraturan di masyarakat.
Pembentukan hukum pada dasarnya merupakan kebijakan politik negara yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden. Kebijakan ini merupakan kesepakatan formal antara dewan perwakilan rakyat dan pemerintah, yang berfungsi untuk mengatur seluruh kehidupan bermasyarakat, bangsa, dan negara. Dalam hal ini, pembentukan hukum termasuk saat dewan perwakilan rakyat dan presiden membentuk kebijakan politik negara. Dalam situasi ini, peraturan, baik undang-undang maupun kebijakan, dibuat untuk mengatur operasi pemerintahan atau prosedur pelayanan publik.
Tidak peduli apa yang terjadi di Indonesia, maraknya penggunaan teknologi dalam kehidupan masyarakat global, terutama masyarakat Indonesia, memiliki dampak yang signifikan. Hukum sekarang mengatur hampir semua perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, kemungkinan hukum untuk membangun negara yang berprinsip pada welfarestate masih jauh dari kenyataan. 
Pada dasarnya, hukum seharusnya dapat selalu memberikan kepastian dan jawaban atas segala masalah yang dihadapi atau dialami oleh manusia ynag merupakan subjek daripada hukum itu sendiri. Saat ini, teknologi telah memainkan peran penting dalam pembentukan dan perkembangan kehidupan manusia, dan pada akhirnya, teknologi harus dianggap sebagai faktor yang menentukan keberlanjutan kehidupan manusia, khususnya di Indonesia di mana "Industrial Revolution 4.0" sedang berlangsung.
Saat ini, Revolusi Industri 4.0 sudah dimulai karena revolusi internet tahun 1990 yang sangat mengubah kehidupan manusia, membuat internet menjadi lebih mudah diakses. Semakin mudahnya dunia terhubung, perubahan dan perkembangan yang terjadi di satu negara diketahui di negara lain dengan cepat, seperti perkembangan teknologi. Penemuan baru dapat dengan cepat tersebar ke berbagai negara. Saat ini, teknologi memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat dan memiliki kemampuan untuk mengubah sikap dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan teknologi oleh undang-undang untuk membantu mewujudkan tatanan masyarakat yang diinginkan UUD NRI 1945 dapat dicapai.
Perkembangan dan kemajuan teknologi telah menyebabkan banyak perubahan di masyarakat. Namun, jika kemajuan teknologi tidak sejalan dengan kemampuan hukum untuk memenuhi berbagai kepentingan yang ada, maka akan terjadi kekacauan di masyarakat. Ini sudah terlihat dan terjadi di masyarakat kita seperti banyaknya bisnis jasa yang berbasis aplikasi online yang belum memiliki peraturan yang jelas.  Dalam bidang hukum, kemajuan teknologi saat ini berfokus pada penggunaan Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan), juga dikenal sebagai AI. AI telah sangat membantu pekerjaan manusia secara umum. Ini terjadi di bidang bisnis, industri, pertahanan, dan keamanan negara. 

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan pada latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah, bagaimana upaya menghadapi revolusi industri 4.0 menggunakan kecerdasan buatan sebagai alat bantu proses penyusunan undang-undang di Indonesia ?

C. Pembahasan

1. Teknologi Kecerdasan Buatan
Teknologi berasal dari bahasa Yunani "teknologia", yang berarti "pembahasan sistematik tentang seluruh seni dan kerajinan". Kata "techne" dan "logos" memiliki akarnya. Pada zaman yunani kuno, kata "techne" berarti "seni" atau "kerajinan". Pada permulannya, seni atau seni berarti sesuatu yang diciptakan oleh manusia untuk dilawankan dengan kata "benda alam", tetapi kemudian menunjuk pada keterampilan atau kemampuan untuk membuatnya.
Pada awal abad ke-20, istilah "teknologi" telah digunakan secara luas dan mencakup berbagai konsep, sarana, dan proses serta alat-alat dan mesin. Sampai pertengahan abad ke-20, definisi teknologi berkembang menjadi "sarana atau aktivitas yang dipergunakan manusia untuk berusaha mengubah atau menangani lingkungannya”. 
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mendefinisikan teknologi sebagai: "Teknologi adalah cara, metode, proses, atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas hidup manusia." 
Berdasarkan penjelasan tentang definisi dan perkembangan teknologi di atas, tidak mungkin bagi manusia untuk hidup tanpa teknologi di masa depan. Karena itu, bagian hukum saat ini harus mulai menggunakan perkembangan teknologi saat ini dalam undang-undang. Perkembangan teknologi tanpa dasar hukum akan menimbulkan kebingungan di masyarakat karena tidak adanya kepastian hukum. Faktanya bahwa hukum akan tetap tertinggal dari peristiwa (Het recht hink achter de feiten aan), tinggal bagaimana memastikan bahwa hukum dapat mengerjar ketertinggalannya dalam perkembangan teknologi.
Menggunakan atau memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) adalah salah satu kemajuan teknologi saat ini yang dapat digunakan oleh bidang hukum dalam mengejar atau mempersempit ketertinggalan hukum. AI telah banyak digunakan dalam segala bidang kehidupan masyarakat sehingga dapat membuat pekerjaan dan kehidupan manusia lebih mudah serta lebih produktif. 
Dalam bidang bisnis terjadi peningkatan produktivitas dan percepatan inovasi berkat AI. Selain itu, kecerdasan buatan memungkinkan masyarakat untuk menangani masalah paling menantang, seperti penyakit, kelaparan, pengendalian iklim, dan bencana alam. AI telah menghasilkan manfaat ekonomi bagi beberapa perusahaan di Asia Pasifik; OOCL, perusahaan pengiriman kontainer terkemuka di dunia, mengatakan bahwa penggunaan AI telah membantu mereka menghemat USD 10 juta (Rp 139 miliar) setiap tahun. Dalam bidang kesehatan modern, penggunaan AI juga telah menunjukkan hasil yang menguntungkan, seperti yang terjadi di Amerika Serikat, di mana AI telah menemukan penyakit Alzheimer lebih cepat daripada metode yang ada saat ini.
Ada banyak hasil positif dari penggunaan AI dalam berbagai bidang, seperti bisnis dan kesehatan, yang mendorong penggunaan AI lebih banyak lagi dalam hal-hal yang bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, untuk mencegah hukum Indonesia tertinggal dari kemajuan teknologi dan masyarakat, pemanfaatan AI dalam bidang hukum harus dimulai segerakan. 

2. Pemanfaatan AI dalam Hukum Nasional
Bidang ilmu komputer yang sangat penting saat ini adalah kecerdasan buatan (AI). Dua dekade terakhir, bidang ini telah berkembang dengan sangat pesat karena meningkatnya kebutuhan akan perangkat cerdas untuk bisnis dan rumah tangga. AI mencakup banyak bidang, dari yang paling umum hingga yang paling khusus. Dari belajar atau persepsi hingga bermain catur, membuktikan teori matematika, menulis puisi, mengemudikan mobil, dan membuat diagnosis penyakit Kemampuan untuk memahami dan mengambil tindakan.

Perkembangan AI yang sangat pesat dapat melakukan dan menyelesaikan masalah atau tugas yang lebih kompleks dan bahkan lebih baik daripada manusia. Seperti halnya AI modern di Eropa dan Amerika telah banyak digunakan oleh praktisi hukum untuk melakukan tugas yang biasanya dilakukan oleh pengacara. AI dalam bidang hukum sangat membantu praktisi hukum dalam melakukan due dilligence dan penelitian, yang biasanya dilakukan oleh pengacara. AI bahkan dapat menganalisis dokumen hukum, biasanya kontrak, untuk menemukan kesalahan. 
Apabila melihat kemampuan AI yang luar biasa, maka tidak ada salahnya jika AI mulai digunakan secara luas di negara ini, khususnya untuk membantu pembuat undang-undang menciptakan dan menetapkan undang-undang yang dapat menyelesaikan masalah masyarakat.
Berbicara tentang masalah saat ini, terutama tentang revolusi industri 4.0 yang sedang berlangsung di seluruh dunia, jika kita tetap bergantung pada metode konvensional untuk membuat produk hukum, termasuk undang-undang, maka kita tidak akan dapat mengikuti perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini. Sangat menguntungkan jika perancang dan pembuat undang-undang nasional menggunakan kemampuan AI saat ini untuk menganalisa suatu masalah, memprediksi hasil, dan memeriksa variabel.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Menurut Sunaryati Hartono, politik hukum secara praktis merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara. Karena itu, jelas bahwa hukum harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan bangsa ini. Namun, melihat situasi saat ini, masih ada banyak kekurangan yang perlu diperbaiki terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Sekarang kita tahu bahwa banyak undang-undang di negara ini tidak selaras satu sama lain, bahkan banyak undang-undang yang dikebiri oleh peraturan di bawahnya, menurut Sunaryati Hartono. Hal ini tidak terlepas dari keadaan politik saat peraturan perundang-undangan tersebut dibuat. Belum lagi ada hal-hal yang belum diatur oleh undang-undang yang terjadi dan dibutuhkan di masyarakat.
Dengan adanya revolusi industri 4.0 maka penyusunan, pembuatan, dan harmonisasi undang-undang dengan peraturan lainnya menjadi lebih penting daripada di masa sebelumnya. Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian RI, 4.0 memiliki potensi besar untuk mengubah banyak aspek kehidupan manusia selain meningkatkan industri. 
Hampir seluruh komponen tatanan hukum modern dibentuk selama berabad-abad setelah hukum dibuat. Berdasarkan keyakinan bahwa ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, keadilan dapat ditegakkan. Beberapa aturan mengenai penyelesaian perselisihan pada hakikatnya lebih mengutamakan kepastian hukum dalam hal ini.
Dalam hal ini, kualitas undang-undang memainkan peran penting dalam perkembangan suatu negara yang bercorak Civil Law. Jika suatu masyarakat tidak diikuti dengan baik dan cepat oleh hukum berupa undang-undang, maka akan berdampak buruk pada masyarakat itu sendiri.
Menurut Pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Di sisi lain, Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangundangan.

Dengan mempertimbangkan definisi di atas, sangat mungkin bahwa AI akan digunakan dalam bidang hukum nasional, mulai dari proses perancangan produk hukum. Dalam hal ini, undang-undang ini akan berlaku secara umum, tetap, dan dipaksakan. Kemudian, negara-negara maju juga sudah AI dalam perkembangannya dan telah dilengkapi dengan sistem pakar. Dimana sistem pakar adalah program komputer yang mensimulasikan penilaian dan perilaku individu atau kelompok yang memiliki pengetahuan dan pengalaman ahli di bidang tertentu, seperti kepakaran dan keahlian dalam bidang hukum, terutama dalam desain dan penyusunan undang-undang. Sistem seperti ini biasanya terdiri dari basis pengetahuan, yang terdiri dari akumulasi pengalaman dan aturan untuk menerapkan pengetahuan dasar dalam setiap situasi tertentu.

Dengan mempertimbangkan pendapat di atas, AI mutlak akan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perancangan dan persiapan undang-undang. Dengan demikian, manusia akan tetap memiliki wewenang konstitusional untuk membuat undang-undang dan tetap dapat melakukan pengambilan keputusan. 
Melihat kondisi saat ini di era 4.0, dimana peraturan dianggap tidak adil dan tidak memenuhi harapan masyarakat. Apabila pemangku kepentingan tidak segera mengambil tindakan untuk menyesuaikan peraturan saat ini, maka akan terjadi iklim yang tidak kondusif. Kondisi ini sudah terlihat dalam kehidupan sehari-hari di mana banyak bisnis baru muncul di era ini, seperti bisnis jasa teknologi aplikasi, mulai dari bisnis jasa transportasi, bisnis jasa belanja online dan bisnis jasa lainnya.

Kita ketahui bahwa aplikasi transportasi sebagai bisnis jasa teknologi dimana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggap bisnis teknologi aplikasi transportasi ilegal. Pada akhirnya, Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek untuk perusahaan transportasi berbasis teknologi aplikasi Gojek dan Grab. Pemerintah dikenal tidak siap dengan pergeseran cara orang menggunakan transportasi sehari-hari yang berbasis teknologi aplikasi. Ini menunjukkan bahwa jika para pemegang kepentingan tidak siap untuk menghadapi perubahan yang terjadi di era 4.0 di masa depan, maka dengan demikian peristiwa konkrit di atas akan terulang kembali.

Dalam hal ini juga perlu diketahui mengenai kelebihan dan karakteristik yang dimiliki sistem pakar dalam AI: 
a. Sistem pakar dapat bertindak sebagai konsultan, instruktur pasangan/rekan 
b. Meningkatkan kepakaran availability tersedia perangkat komputer 
c. Mengurangi biaya 
d. Permanen
e. Pengetahuan dapat tidak lengkap, namun keahlian dapat diperluas sesuai kebutuhan 
f. Database yang cerdas, sistem pakar dapat digunakan untuk mengakses database secara cerdas. 

Sistem pakar pada umumnya di desain untuk memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. High Performance 
b. Adequate response time 
c. Good Reliability 
d. Understandable 
Sehubungan dengan hal-hal yang dapat dilakukan oleh AI di bidang hukum, terutama dalam hal penyusunan dan perancangan undang-undang, AI juga memiliki kemampuan untuk memproyeksikan, memperkirakan, atau memprediksi kebutuhan akan produk hukum di masa depan, serta melakukan perangkingan atau pemeringkatan terhadap kebutuhan akan produk hukum di masa depan.
Dalam hal ini, AI dapat digunakan sebagai alat untuk membantu para pembuat undang-undang, sehingga diharapkan mereka dapat lebih mudah membuat keputusan tentang produk hukum apa yang benar-benar diperlukan masyarakat dalam mengatur hal-hal penting yang harus segera direncanakan, disusun, dan disahkan. Karena kita harus memastikan bahwa ketidaksiapan pembuat undang-undang atau peraturan perundang-undangan di masa mendatang tidak terjadi lagi.

D. Kesimpulan
Kemampuan hukum yang baik dalam menghadapi dan mengantisipasi perkembangan teknologi akan sangat penting, terutama saat memberikan landasan hukum bagi teknologi baru yang belum memiliki undang-undang. Hal ini berlaku terutama pada teknologi kecerdasan buatan / AI, yang telah memiliki sistem kepakaran. Jika tidak, maka hukum akan selalu tertinggal dibandingkan dengan kemajuan teknologi ynag ada di masyarakat.

Pada akhirnya, pemanfaatan dan penggunaan teknologi harus bermanfaat bagi kehidupan manusia. Hukum dapat memainkan peran dalam mempercepat kemajuan teknologi. Jika tidak ada sistem yang mampu memprediksi apa yang diperlukan manusia ke depannya terkait dengan kemajuan teknologi, maka kita tidak akan siap untuk menerima efek negatif dari kemajuan teknologi itu sendiri, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam hal ini, hukum jelas harus memiliki kemampuan untuk melihat ke depan (futuristic) supaya jangan sampai tertinggal daripada masyarakatnya sendiri, sehingga menciptakan negara yang sejahtera (welfares).

Oleh karena itu, hukum sebagai alat untuk pembaharuan sosial harus memiliki kemampuan untuk mengatur perkembangan baru, teknologi baru, dan perubahan yang disebabkan oleh hal-hal tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong, mempercepat, dan mewujudkan pembangunan sosio ekonomi bangsa, khususnya dengan mendorong peningkatan produksi barang dan jasa dari sektor industri yang sedang berkembang dalam 4.0. Pada akhirnya, kemajuan teknologi menguntungkan Indonesia karena tetap mempertahankan kejatidirian dan nilai-nilai budayanya.


 
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Budiharto Widodo dan Suhartono Derwin, Artificial Intelligence Konsep dan Penerapannya, Penerbit Yogyakarta, 2014. 
MD Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012. 
Mertokusumo, Soedikno, Mengenal Hukum, Yogayakarta, Penerbit Atmajaya, 1999. Gilisen John dan Gorle Frits, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, PT Refika Aditama,
Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Indonesia, Jakarta, 2008 Universitas
B. Jurnal, Makalah
Laporan Kompendium Bidang Hukum Perundang-undangan, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional 2020, Jakarta,http://www.bphn.go.id/data/d ocuments/kompendium_perundang2a n.pdf, diakses 26 Maret 2020. 
Andi, F.H. Edy Nugroho, Kemampuan Hukum Dalam Mengatasi Perkembangan Teknologi, Makalah, FH Unika Atma Jaya, Jakarta 2021. 
Ronny Hanitidjo Soemitro, Hukum dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Dalam Masyarakat, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 6 Desember 2021 
Roadmap Making Indonesia 4.0, Kementrian Perindustrian, 2018.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundanganundangan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234. 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219. 
Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

#UNMA

#MagisterHukum

#Serang

#Banten

#Hukum


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Transportasi Menurut Para Ahli

ASAS dan PERJANJIAN DALAM PENGANGKUTAN

HUKUM ASURANSI KREDIT