HUKUM ASURANSI KREDIT
HUKUM ASURANSI KREDIT
Mata Kuliah
HUKUM ASURANSI
Dosen :
SURAJIMAN SH , MH
Oleh :
MUHAMMAD HAFIDUDIN
NPM : 133112330020040
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perkembangan
ilmu teknologi yang pesat pada abad ke-20 berdampak positif pada perkembangan
usaha bidang perasuransian. Kegiatan usaha tidak hanya bidang asuransi, tetapi
juga bidang penunjang asuransi. Pembangunan bidang sarana transportasi sampai
daerah pelosok mendorong perkembangan sarana transportasi darat, laut, dan
udara serta meningkatkan mobilitas penumpang dari suatu daerah ke daerah bahkan
daerah lain. Ancaman bahaya lalu lintas juga makin meningkat, sehingga
kebutuhan perlindungan terhadap barang
muatan dan jiwa penumpang juga meningkat. Keadaan ini mendorong perkembangan
perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa serta asuransi sosial (sosial
security insurance). Pembangunan dibidang ekonomi ditandai oleh munculnya
perusahaan-perusahaan besar yang memerlukan banyak modal melalui kredit,
bangunan kanntor, tenaga kerja yang memerlukan jaminan perlindungan dari
ancaman bahaya kemacetan, kebakaran dan kecelakaan kerja. Hal ini mendorong
perkembangan asuransi kredit, asuransi kebakaran dan asuransi tenaga kerja.
Perkembangan
usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Makin tinggi
pendapatan per kapita masyarakat, makin mampu masyarakat memiliki harta
kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan keselamatannya dari ancaman
bahaya. Karena pendapatan masyarakat terus meningkat, maka kemampuan membayar
premi asuransi juga meningkat. Dengan demikian usaha perasuransian juga
berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat
yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial yang diatur
dalam berbagai undang-undang
Perasuransian
adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan
perusahaan perasuransian. Asuransi atau pertanggungan yang merupakan terjemahan
dari insurance atau verzekering atau assurantie,[1] timbul karena kebutuhan
manusia. Seperti telah dimaklumi , bahwa dalam mengarungi hidup dan kehidupan ini,
manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti yang mungkin
menguntungkan, tetapi mungkin pula sebaliknya. Apabila peristiwa tersebut
terjadi dan menguntungkan atau menyenangkan, akan merupakan suatu keberuntungan
yang tentu diharapkan. Akan tetapi, keadaannya tidakselalu demikian. Dapat saja terjadi suatu peristiwa negatif yang
merugikan baik bagi dirinya, keluarganya maupun kekayaannya. Mereka yang
memiliki rumah, kemungkinan mengalami suatu peristiwa yang tidak diinginkannya.
Asuransi
merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau
bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk
jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut.
Dalam
pengertian perasuransian selalu meliputi 2 (dua) jenis kegiatan usaha, yaitu
usaha asuransi[2] (Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992) dan
perusahaan penunjang usaha asuransi[3].
Perjanjian
asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko[4] mempunyai kegunaan
yang positif baik bagi masyarakat, perusahaan maupun bagi pembangunan Negara.
Mereka yang menutup perjanjian asuransi akan merasa tenteram sebab mendapat
perlindungan dari kemungkinan tertimpa suatu kerugian. Suatu perusahaan yang
mengalihkan risikonya melalui perjanjian asuransi akan dapat meningkatkan
usahanya dan berani menggalang tujuan yang lebih besar. Demikian pula
premi-premi yang terkumpul dalam suatu perusahaan asuransi dapat diusahakan dan
digunakan sebagai dana untuk usaha pembangunan.
Asuransi
pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk
meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara
umum konsep asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang
masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga.
Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota
perkumpulan itu, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh mereka.
Sebagaimana
kita ketahui bahwa ada beberapa jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa, asuransi
kerugian dan asuransi sosial. Dalam makalah ini kami hanya membahas mengenai
asuransi kredit.
Aasuransi kredit merupakan bagian
dari asuransi varia. Asuransi kredit yaitu proteksi yang diberikan oleh
asuransi kepada bank umum/lembaga pembiayaan keuangan atas risiko kegagalan
debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan)
seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain yang diberikan
oleh bank umum/lembaga pembiayaan keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Penjelasan Umum
Pasal
247 KUHD menyebutkan beberapa jenis asuransi yaitu asuransi kebakaran, asuransi
hasil pertanian, asuransi jiwa, dan asuransi pengangkutan. Akan tetapi dalam
praktek jenis-jenis asuransi itu lebih banyak dibandingkan dengan jenis-jenis
yang disebutkan dalam Pasal 247 KUHD. Dalam Pasal 247 KUHD terdapat kata-kata
“antara lain”.
“Pasal
247 itu secara yuridis adalah tidak membatasi atau menghalangi timbulnya
jenis-jenis pertanggungan lain menurut kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat kita
dasarkan pada kata-kata “antara lain” yang terdapat didalam Pasal 247 itu.
Dengan demikian sifat dari Pasal 247 itu hanyalah menyebutkan beberapa contoh
saja. Dengan demikian para pihak dapat juga memperjanjikan adanya pertanggungan
bentuk lain.”
Jadi,
tumbuhnya jenis-jenis baru dibidang asuransi memang tidak dilarang oleh
Undang-Undang. Hal ini berdasarkan Pasal
247 KUHD tersebut di atas, dibuka kemungkinan untuk lahirnya asuransi-asuransi
baru selain disebutkan. Dengan demikian, walapun asuransi kredit tidak diatur
dalam Undang-Undang, tetapi banyak pihak-pihak yang menggunakan asrunsi kredit
tersebut.
Dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.
Dalam
paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia
dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di
mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar,
kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat
dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank,
bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank. Kredit macet atau
problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya
faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan
debitur.
Jaminan
kredit (collateral) atau agunan sebenarnya tidaklah mutlak sifatnya, tetapi
perlu, guna mengantisipasi kemungkinan tidak tertagihnya kredit yang disalurkan
bank. Di samping status dan kondisi jaminan, yang tidak kalah penting untuk
diperhatikan oleh bank adalah dalam cara pengikatannya. Pengikatan jaminan
kredit ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berkaitan
dengan eksekusi jaminan, apabila kelak debitur ingkar janji (wan prestasi) atau
tidak mampu melunasi kreditnya.
Asuransi
kredit (credit insurance) pada mulanya lebih dikenal dalam lingkungan asuransi
jiwa dalam bentuk perlindungan kepada kreditur terhadap risiko macetnya
pelunasan sisa pinjaman akibat meninggalnya debitur. Asuransi ini dikenal pula
dengan istilah credit life insurance (asuransi jiwa kredit) dan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, jenis bisnis asuransi yang terkait dengan
hidup meninggalnya seseorang harus ditangani oleh perusahaan asuransi jiwa dan
bukan oleh asuransi kerugian (general insurer). Istilah penjamina (guarantee)
harus dibedakan dengan asuransia (insurance) karena karakteristik bisnis
diantara keduanya berbeda.
Pada
asuransi hanya ada 2 (dua) pihak yang terlibat yaitu Penanggung dan
Tertanggung, sedangkan dalam penjaminan terdapat 3 (tiga) pihak yaitu Obligee,
Principal, dan Bank atau Surety Company. Perbedaan yang lain antara asuransia
dan penjamin adalah bahwa dalam asuransi, risiko yang dihadapi adalah berupa
accidental risk dan lebih bersifat pada risiko-risiko natural seperti
kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain, sedangkan dalam penjaminan,
risiko yang dihadapi lebih banyak bersifat moral risk misalnya ketidakmampuan
membayar cicilan pinjaman dari debitur kepada kreditur (kredit macet). Dengan
demikian, tujuan utama dari asuransi adalah memberikan ganti rugi kepada
Tertanggung apabila terjadi musibah dari luar, sedangkan tujuan dari penjaminan
adalah untuk memenuhi kebutuhan bonafiditas penerima pinjaman.
Asuransi
penjaminan kredit pada dasarnya adalah bentuk gabungan dari asuransi kredit dan
penjaminan kredit dimana jenis asuransi ini mengcover ketidakmampuan debitur
dalam melunasi sisa pinjaman kepada kreditur sebagai akibat dari risiko-risiko
:
1. meninggal dunia
2. wanprestasi.
Mekanisme
asuransi berjalan pada saat terjadi meninggalnya debitur, sedangkan penjaminan
akan berperan pada saat terjadi klaim non meninggal dunia.
2. Subjek Tertanggung dalam Asuransi Kredit
Pada
asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah Bank/Lembaga Pembiayaan
Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam
dana dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian
asuransi kredit merupakan biparty agreement dimana hanya ada dua pihak yang
terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum/lembaga
pembiayaan sebagai tertanggung.
3. Objek Pertanggungan dalam Asuransi Kredit
Objek
pertanggungan pada asuransi kredit adalah risiko timbulnya kerugian yang
dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet
dari debitur.
4. Kriteria Kredit yang Dapat Dijamin pada
Asuransi Kredit
Kriteria
kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan :
1. Berdasarkan norma-norma perkreditan
yang sehat, wajar, dan berlaku umum.
2. Sesuai dengan manual pemberian
kredit yang sesuai SE BI.
3. Debitur yang memiliki izin usaha
yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
4. Debitur
yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit [32] atau bubar demi hukum.
5. Debitur yang tidak memiliki
tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.
Dalam
hal kredit missal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah
kredit yang :
1. Mempunyai sector ekonomi sama.
2.
Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan, dari aspek
teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya.
5. Syarat-Syarat Pengajuan Assuransi Kredit
Bank
Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus
menyerahkan dokumen-dokumen berikut berikut ke calon penanggung:
1. Perjanjian kerja sama atau surat
kesepakatan bersama antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Bank
Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
2.
Akta perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan
debitur 3 tahun terakhir.
3. Fotokopi/tembusan perrmohonan
kredit dan debitur ke Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan, memorandum
persetujuan kredit dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan ke debitur.
6. Risiko Pada Asuransi Kredit
Risiko
yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena :
1. Debitur tidak melunasi kredit pada
saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah
tidak ada/tidak berjalan lagi.
2. Debitur
dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari
hal-hal berikut :
a.Debitur
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
b.Debitur dikenakan likuidasi
berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk
likuidatur.
c.Debitur,
sepanjang bukan badan hukum ditempatkan di bawah pengampuan.
3.
Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya.
4.Terjadinya penarikan kembali kredit
sebelum jangka waktu kredit berakhir, yaitu khusus untuk kredit dengan jangka
waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit
tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
a.Dimaksudkan untuk mencegah atau
mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut
dilanjutkan.
b.Disebabkan karena adanya
ketidaksesuaian atau penyimpangan yangdilakukan debitur atas
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
5.Risiko lain-lain yang disepakati
oleh tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama
atau surat kesepakatan bersama.
Risiko
yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena:
1. Reaksi
nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung
maupun tidak langsung mempengaruhi dan
mengakibatkan kegagalan usaha debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan di
mana terjadinya.
2. Kerugian yang diderita debitur
disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib
ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh (fully
insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
3. Terjadinya salah satu risiko
politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan
mengakibatkan debitur Bank tidak mampu melunasi kreditnya.
4. Bencana alam (Act of God).
5. Akibat kesalahan/ kelalaian yang dilakukan oleh
Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
7. Plafon Untuk Asuransi Kredit
Plafon
untuk asuransi kredit sebagai berikut :
1. Kredit usaha mikro (maksimal s/d Rp 50
juta)
2. Kredit usaha kecil (> Rp 50 juta s/d
Rp 500 juta)
3. Kredit usaha menengah (> Rp 500 juta
s/d Rp 5 miliar)
4.
Kredit missal (berkelompok) jumlah debitur/plafon harus memenuhi
criteria sebagai berikut :
a.Untuk
sektor pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari
100 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 500 juta.
b.Untuk
bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 500 debitur
atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 1 miliar.
8. Hak Klaim
Hak
klaim dari tertanggung muncul :
1. Setelah 3 (tiga) bulan terhitung
daro tanggal jatuh tempo kredit.
2. Debitur telah dilaporkan menunggak
pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal tiga bulan sebelum timbulnya
hak klaim.
3. Khusus
untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah
kredit dikategorikan “macet” sebagaimana ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia.
9. Prosedur Pelaksanaan Hak Subrogasi
Dalam
hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung,
penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan
aset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh
hasil penjualan jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan
sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.
10. Jenis Kredit yang Dapat Memperoleh
Pertanggungan
- Kredit Modal Kerja
Kredit
modal kerja untuk membiayai produksi dan/atau pemasokan barang yang diberikan
Bank selaku tertanggung diwilayah Indonesia kepada debitur. Pinjaman untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau
kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory,
piutang atau proyek.
Fitur:
· Limit kredit diatas Rp 500 juta sampai
dengan Rp 10 Miliar
· Kredit dapat diberikan dalam valuta
Rupiah
· Jangka waktu sampai dengan 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang
· Sifat kredit revolving (Kredit
Rekening Koran atau Kredit Berjangka) atau non revolving (Kredit Angsuran
Berjangka)
Persyaratan:
· Dokumen legalitas pemohon, misalnya :
KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
· Dokumen legalitas usaha, misalnya :
NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU
- Kredit Modal Kerja Ekspor
Kredit
modal Kerja untuk membiayai ekspor dan / atau pemasokan barang ekspor non migas
yang diberikan bank selaku tertanggung di Wilayah Indonesia. Fasilitas Kredit
Modal Kerja Ekspor (KMKE) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh
Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka
kegiatan ekspor barang maupun jasa.
11. Manfaat Asuransi Kredit
1.Bagi
Perbankan
- Transaksi yang tidak bankable menjadi
bankable
Transaksi
yang tidak bankable karena tidak memenuhi persyaratan collateral akan tetapi
feasible dapat dibantu dengan adanya asuransi kredit dari Asuransi ASEI.
Asuransi atau penjaminan kredit dari Asuransi ASEI dapat menggantikan sebagian
collateral yang diperlukan perbankan dalam mendukung pemberian kredit kepada
sektor riil. Untuk transaksi non-cash loan khususnya, tergantung kepada
penilaian risiko berdasarkan risks assessment Asuransi ASEI yang juga
mempertimbangkan risks analysis dari bank, Asuransi ASEI dapat memberikan:
2.Pertanggungan
70% sampai 100% dari nilai non-cash loan yang diberikan oleh bank;
3.Persyaratan
collateral yang lebih ringan bagi nasabah (misalnya cash collateral 20% sampai
dengan 40%, ditambah fixed assets atau fiducia atas stock).
- Mengurangi risks premium sehingga
lending rate dapat lebih kompetitif
Risiko
kredit yang dialihkan kepada Asuransi ASEI dapat diperhitungkan sebagai
penurunan unsur risiko dalam pricing suku bunga (mengurangi risks premium).
- Pengurangan bobot ATMR 50%
Bobot
ATMR atas kredit yang diasuransikan atau dijaminkan kepada Asuransi ASEI
sebagai BUMN di bidang asuransi dan penjaminan kredit dihitung sebesar 50%
(lima puluh persen), sehingga semakin besar kredit yang diasuransikan atau
dijaminkan ke Asuransi ASEI akan dapat memberikan pengaruh positif kepada perhitungan
CAR perbankan.
- Fee-based income dan penempatan cash
collateral
Bank
dapat mengembangkan fee-based income (fasilitas non-cash loan), dan cash
collateral akan ditempatkan pada bank sehingga bank dapat menarik manfaat dari
penempatan deposito pada bank.
- Safety net perbankan menghindari 100%
own retention
Dengan
memanfaatkan fasilitas Asuransi ASEI, Bank telah mengembangkan strategic
parthership yang kuat dengan salah satu jaring pengaman (safety net) perbankan
terhadap risiko atas kredit yang disalurkannya. Bank tidak harus menanggung
sendiri keseluruhan beban kerugian (100% own retention) yang dalam jangka
panjang dapat berakibat catashtropical risks, dengan cara mengalihkan
kemungkinan risiko kerugian kepada Asuransi ASEI. Dengan strategic parthership
yang kuat maka akan semakin kuat kemampuan kapasitas Asuransi ASEI, sehingga
daya dukung safety net Asuransi ASEI terhadap perbankan juga dapat semakin
meningkat.
- Kemungkinan pengembangan kerjasama
refinancing
Perbankan
dapat mengembangkan kerjasama refinancing khususnya untuk kredit ekspor atau
impor yang bersifat pre-shipment atau post-shipment dengan tingkat bunga yang
kompetitif dengan bank-bank asing atau bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan
di luar negeri, sehingga lending rate dari perbankan nasional dapat semakin
kompetitif. Asuransi ASEI akan mendukung melalui internasional network Asuransi
ASEI dengan export credit agencies (ECA) antara lain: Coface-Perancis,
EulerHermes-Jerman, Atradius-Belanda (sebelumnya benama NCM); EFIC-Australia;
EDC-Canada; US Exim-USA; Nexi-Jepang; KEIC-Korea; Sinosure-China;
HKEC-Hongkong; TEBC-Taiwan, dan lain-lain.
- Second opinion dalam analisa
pemberian kredit
Asuransi
ASEI melakukan risks assessment terhadap pertanggungan yang akan diberikan
perbankan kepada Asuransi ASEI. Dengan demikian bank akan memperoleh second
opinion dari Asuransi ASEI sebagai lembaga penjaminan kredit sebelum suatu
credit line diberikan kepada debitur
- Clients referrals
Asuransi
ASEI akan dapat memberikan referrals atas nasabah-nasabah yang memiliki track
record baik untuk dapat memanfaatkan fasilitas bank.
- Fungsi intermediasi perbankan
meningkat
Bank-bank
lebih kompetitif, berani dan bergairah di dalam menyalurkan kredit kepada
sektor riil termasuk usaha yang bergerak dalam kegiatan ekspor non-migas,
dengan adanya proteksi kredit serta incentive (non-subsidi, berupa antara lain,
adanya jaminan atas risiko kredit dengan biaya rendah, perhitungan ATMR serta
pengurangan risks premium, transaksi yang non-bankable dapat menjadi bankable).
Dengan demikian fungsi intermediasi perbankan khususnya untuk pembiayaan sektor
riil akan dapat ditingkatkan yang akan tercermin dari tingkat LDR.
2. Bagi Sektor Riil / Debitur
- Sektor riil akan terbantu
likuiditasnya dengan adanya produk Asuransi ASEI yang menjadi jembatan
penghubung antara sektor riil dan perbankan.
- Competitiveness sektor riil akan
terbantu melalui:
- Likuiditas yang cukup serta fasilitas
kredit dengan tingkat bunga yang lebih baik, karena adanya pembiayaan bank yang
didukung oleh Asuransi ASEI;
- Kemampuan sektor riil khususnya yang
berorientasi ekspor di dalam penetrasi ke pasar-pasar non-tradisional yang
risikonya umumnya lebih tinggi, dapat didukung dengan adanya proteksi Asuransi
ASEI;
- Eksportir dapat lebih berani
menawarkan terms of payment yang lebih lunak misalnya Usance L/C atau Non-L/C
dengan adanya proteksi Asuransi ASEI.
- Sektor riil termasuk usaha ekspor
dapat meningkatkan usahanya dengan lebih kompetitif, leluasa dan lebih aman.
- Sektor riil pada umumnya terbantu,
termasuk sektor riil yang berorientasi ekspor semakin kompetitif, sehingga
ekspor non-migas dapat diharapkan meningkat lebih baik, yang pada gilirannya
akan meningkatkan cadangan devisa negara, dan kondisi industri serta investasi
membaik.
- Lapangan kerja baru tercipta sehingga
mengurangi tingkat pengangguran.
B. ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN
Asuransi
kredit perdagangan (ASKREDAG) adalah produk asuransi bisnis yang memberikan
ganti rugi terhadap kerugian penjual dari gagal bayar piutang dangan komersil.
Dengan adanya asuransi kredit perdagangan, pemegang polis/ penjual dapat yakin
bahwa piutang dangang (yang tidak disengketakan) akan dibayar baik oleh debitur
atau asuransi kredit perdagangan sesuai syarat dan kondisi polis. ASKREDAG
adalah alat keuangan untuk lindungi nilai terhadap resiko komersil yang berada
diluar kendali perusahaan. Memperbaiki neraca, arus kas yang terlindungi dan
fasilitas credit limit dan pengembalian dapat ditingkatkan.
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi atau Pertanggungan adalah
perjanjian dua (2) pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan
diri kepada Tertanggung dengan menerima premi Asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita Tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan
Undang-Undang tersebut, maka Asuransi Kredit Perdagangan didefinisikan sebagai
perjanjian dua (2) pihak, dimana pihak pertama (Penanggung/Insurer) mengikatkan
diri kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured) dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured) karena
kemungkinan gagalnya pembayaran sejumlah piutang (Outstanding Amount) oleh
Debitur (Insured Buyers) sesuai dengan kontrak perdagangan (Perjanjian kredit
tertentu) antara pihak kedua (Tertanggung/Insured) dengan Debitur (Insured
Buyers) akibat Debitur (Insured Buyers) mengalami Insolvensi atau Protracted
Default.
Perusahaan
yang menjual barang atau menyediakan jasa dari pasar ekspor dan domestik
(tertanggung)selalu menghadapi resiko hutang macet. Asuransi Kredit Perdagangan
menawarkan jaring pengaman bagi tertanggung yang akan memberi ganti kerugian
akibat hutang macet tersebut. Resiko Kredit adalah risiko tidak dibayarnya
piutang oleh pelanggan/pembeli yang munculapabila pembayarannya idak dilakukan
sebelum atau pada saat barang dikirimkan atau jasa dilakukan. Asuransi Kredit
Pedagangan menjamin suatu produk yang dihasilkan produsen yang akan dilempar ke
distributor tanpa si produsen harus takut karena produknya tersebut tidak
dibayar oleh distributor.Asuransi Kredit Pedagangan juga memberikan proteksi
atas risiko kredit terhadap gagalnya pembeyaran dari pembeli (Distributor/Agen)
terhadap Suplier (Pabrikan/Distributor)untuk sejumlah barang yang telah
diberikan kepada Splier/Pembeli.
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian
b. Surat Persetujuan Departemen Keuangan No.
S. 5314/LK/203, tanggal 26 September 2003 tentang persetujuan penyelenggaraan
Asuransi Kredit Perdagangan.
c. Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo No.
107/KEP/DIR/XI/2008 tentang Ketentuan Umum Usaha Penjaminan Dalam Rangka
Penerapan Prinsip Kehati-hatian.
2. Ruang Lingkup
Asuransi
Kredit Perdagangan adalah merupakan salah satu produk untuk menjamin resiko
kegagalan pembayaran transaksi perdagangan kredit yang dilaksanakan Seller
kepada Buyers sebagai akibat dari Buyers insolvensi atau protracted default
(terjadi tunggakan berlarut-larut). Konsep perikatan yang mendasari
pertanggungan Asuransi Kredit Perdagangan adalah konsep perikatan pertanggungan
antara Tertanggung dengan Penanggung yang memuat penawaran 3 (tiga) jasa pokok
kepada Tertanggung yaitu membantu Seller dalam menentukan besarnya kredit limit
kepada Buyer, membantu seller dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran dari
Buyer (problem solving) dan memberikan proteksi resiko terhadap kerugian seller
bilamana buyer insolvensi atau mengalami protracted default. Disamping 3 (tiga)
jasa pokok yang ditawarkan tersebut, Asuransi Kredit Perdagangan juga
memberikan beberapa manfaat lain yang dapat membantu seller dalam menjalankan
kegiatan usahanya, antara lain membantu tugas manajemen resiko perusahaan dalam
mengelola resiko, membantu perencanaan pembentukan cadangan piutang, membantu
dalam meningkatkan volume penjualan, membantu menjaga struktur aktiva lancar,
melindungi kerugian macet, membantu meningkatkan keuntungan, dan membantu dalam
memperoleh akses trade finance.
Salah
satu contoh yang menggunakan produk asuransi kredit perdagangan ini adalah
produsen extra joss, pada awal pendistribusian produsen extra joss hanya
mengantongi produksi penjualan dikisaran ratusan juta rupiah,setelah
mendapatkan bimbingan dan mengembangkan sayap pendistribusian dengan
menggunakan produk asuransi kredit perdagangan ,saat ini mengantongi produksi
penjualan dalam hitungan milyaran.
Produk
Asuransi Kredit Perdagangan (ASKREDAG) memberikan perlindungan dan potensi
financial loss akibat piutang ragu-ragu (bad debt) atas kebijakan Term of
Payment dari setiap buyer de karenakan oleh salah satu dari hal :
1. Protracted Default : adanya gagal bayar
sejumlah piutang oleh salah satu buyer sejak tanggal jatuh tempo invoice tertua
dalam kurun waktu tertentu.
2. Insolvency : bankrut (sesuai keputusan
pengadilan)
Keunggulan
Asuransi Kredit Perdagangan :
1. Membantu memberikan layanan Asuransi
Kredit Perdagangan Domestik dan Ekspor.
2. Bagian dan produk link Lembaga Penjaminan
yang memberikan jasa produk proteksi resiko keuangan lainnya
3. Lembaga Penjaminan bekerjasama dengan
Asuransi Kredit Internasional dalam pertanggungan ekspor dan dalam memperoleh
backup reasuransi
3. Manfaat Asuransi Kredit Perdagangan
- Membantu meningkatkan volume
penjualan perusahaan anda serta menjaga hubungan bisnis antara anda dan buyer.
- Terhindar dari biaya dan kerepotan
Letters of Credit (L/C)
- Menghindari persyaratan penambahan
dana aatas penggunaan Bank Garansi untuk meningkatkan Credit Limit Buyer
pengambilan barang/produk, sehingga potensi penjualan dapat ditingkatkan.
- Hubungan bisnis terus berlanjutdengan
persyaratan penjualan kredit barang yang jauh lebih mudah dibandingkan dengan
menggunakan Bank Garansi / Letter of Credit atau asset lainnya.
- Adanya credit advice untuk membantu
dan menentukan kapasitas maksimum credit limit buyer dan membantu
mengantisispasi permintaan pasar ( fleksibilitas mengatur naik turunnya credit
limit)
- Membantu perkembangan Buyer anda dan
aktif dalam me-restrukturisasi piutang bila hubungan bisnis masih memungkinkan
untuk dipertahankan , sehinggan potensi kehilangan pasar akibat terputusnya
hubungan bisnis dapat dihadiri.
- Tidak ada persyaratan agunan (non
collateral basis) dalam Asuransi Kredit Perdagangan. Namun dimungkinkan apabila
anda mensyaratkan dan meng-kombinasikan dengan produk Askredag.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammmad,
Abdulkadir. 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Bandar Lampung: Citra Aditya Bakti.
Naja,
Daeng. 2009. Pengantar Hukum Bisnis Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Prakoso,
Djoko. 2004. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineke Cipta.
Rastuti,
Tuti. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sastrawidjaya,
Man S. 2003. Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: Alumni.
----------------------------. 2004. Hukum Asuransi.
Bandung: Alumni.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens).
http://areiinlander.blogspot.com/2010/12/makalah-asuransi-tenaga-kerja.html
http://kerajaanberbagi.blogspot.com/2012/06/pengertian-asuransi-sosial.html
http://www.asei.co.id/produk/ask/
http://www.konsultan-asuransi.com/index.php/news/detail/21
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adbi4331/modul_6.htm
[1] Tuti
Rastuti. Aspek Hukum perjanjian Asuransi. Yogyakarta. Pustaka Yustisia. 2011,
hal. 1.
insurance (Inggris)/asuransi,
verzekering(Belanda)/pertanggungan, issurantie (latin)/ pertanggungan.
[2]
Abdulkadir Muhammad. Hukum Asuransi Indonesia. Bandar Lampung. Citra Aditya
Bakti. 2006, hal. 6.
Usaha
asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
melaluipengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota
masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena
suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup ataumeninggalnya
seseorang.
[3]
Ibid., hal. 6,
perusahaan
penunjang asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha penunjang
usaha asuransi.
[4] Daeng
Naja. Pengantar Hukum Bisnis Indonesia. Yogyakarta. Pustaka Yustisia, hal. 109.
2009.
Risiko
adalah kesempatan timbulnya kerugian, probabilitas timbulnya kerugian,
ketidakpastian, penyimpangan actual dari yang diharapkan, probabilitas suatu
hasil akan berbeda dari yang diharapkan.
[5] Djoko
Prakoso. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta. Rineka Cipta, hal. 346, 2004.
peserta
adalah pihak tertanggung, yaitu semua anggota pegawai negeri sipil.
[6]
Abdulkadir Muhammad. Op cit., hal. 239, pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 25
Tahun 1981.
[7]
Ibid., hal. 240. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981.
[8]
Ibid., hal. 241. Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981.
[9]
Ibid., hal 223. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
[10]
Ibid.,hal 224. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
[11] Ibid.,hal.
224. Pasal 25 Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
[12]
Ibid., hal. 229. Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[13]
Ibid., hal. 229. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[14]
Ibid., hal. 229. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[15]
Ibid., hal. 230. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[16]
Ibid., hal. 230. Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[17]
Ibid., hal. 230. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[18]
Ibid., hal. 231. Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[19]Ibid.,
hal. 231. Pasal 18 ayat (2) dan (3)
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993.
[20]
Ibid.,hal. 232. Pasal 15 peraturan
pemerintah nomor 14 tahun 1993.
[21]
Ibid., hal. 232. Pasal 22 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993.
[22]
Ibid., hal.233. Pasal 26 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 199.3
[23]
Ibid., hal. 234. Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[24]
Ibid., hal. 234. Pasal 35 dan pasal 36 Peraturan pemerintah No. 14 Tahun 1993.
[25]
Ibid., hal. 234. Pasal 37 peraturan pemerintah No. 14 tahun 1993.
[26]
Ibid., hal. 234. Pasal 38 Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993.
[27]
Ibid., hal. 235. Pasal 39 dan 40 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993.
[28]
Ibid., hal. 235. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993.
[29]
Ibid., hal. 235. Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993.
[30]
Ibid., hal. 235. Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993.
[31] Ibid.,
hal. 236. Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[32]Tutu
Rastuti. Op Cit., hal. 114. Pailit
adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan
pailit oleh putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan satu atau lebih krediturnya.
Alhamdulillah semoga atas bantuan ki witjaksono terbalaskan melebihi rasa syukur kami saat ini karna bantuan aki sangat berarti bagi keluarga kami di saat kesusahan dengan menanggun 9 anak,kami berprofesi penjual ikan di pasar hutang saya menunpuk di mana-mana sempat terpikir untuk jadikan anak bekerja tki karna keadaan begitu mendesak tapi salah satu anak saya melihat adanya program pesugihan dana gaib tanpa tumbal kami lansung kuatkan niat,Awalnya suami saya meragukan program ini dan melarang untuk mencobanya tapi dari yg saya lihat program ini bergransi hukum,Saya pun tetap menjelaskan suami sampai dia ikut yakin dan alhamdulillah dalam proses 1 hari 1 malam kami bisa menbuktikan bantuan aki melalui dana gaib tanpa tumbal,
BalasHapusBagi saudara-saudaraku yg butuh pertolongan silahkan hubungi
Ki Witjaksono di:0852-2223-1459
untuk lebih jelas
klik-> PESUGIHAN TANPA TUMBAL
HapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Halo,
BalasHapusNama saya Wulan Sari dari Jakarta di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, saya mengajukan pinjaman sekitar 220 juta dari seorang wanita di Turki dan saya kehilangan sekitar 10 juta Tanpa mengeluarkan pinjaman, mereka berulang kali meminta bayaran, saya membayar hampir 10 juta uang jadi saya tidak mendapat pinjaman, ada yang menunjukkan kepada saya sekitar 4 kali dua wanita berbeda di Filipina, saya harap saya akan bertemu dengan yang benar. Orang, tapi aku tidak.
Tuhan jadilah kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia mengenalkan saya pada pinjaman Mrs.Loana George, CEO GUARANTY TRUST LOAN, dan saya mengajukan 150 juta, saya Pikir itu adalah lelucon dan kecurangan, tapi saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan
Jadi saya saran semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
Nyonya Loana George melalui email: loanageorge11@gmail.com
Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: sariwulan3600@gmail.com
Sekali lagi terimakasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran
Kami adalah organisasi hukum yang dibuat untuk membantu Orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.
BalasHapusJadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan dalam kekacauan keuangan, dan Anda memerlukan uang untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang Anda atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam lebih banyak Masalah dari lokal bank, hubungi kami hari ini melalui Email: di catherinewilliamloancompany@gmail.com
Email: catherinewilliamloancompany@gmail.com
Aplikasi pinjaman meliputi:
Nama: _________
Alamat: _________
Negara: _________
Okupasi: _________
Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: __________
Tujuan Pinjaman _________
jangka waktu kredit__
Penghasilan bulanan: _________
Telepon: _________
Silakan hubungi kami melalui e-mail
Email kami: catherinewilliamloancompany@gmail.com